Kabar Artis
Edarkan Narkoba di Dalam Rutan Salemba, Ammar Zoni Segera Jalani Sidang Minggu Depan
Ammar Zoni dijadwalkan segera diserahkan ke Pengadilan Jakarta Pusat, untuk menjalani persidangan terkait peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni kembali disorot di tengah kasus penyalahgunaan narkoba.
Mantan suami Irish Bella itu kembali terseret kasus yang sama, saat menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Adapun Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, yang melibatkan Ammar Zoni pada Rabu (8/10/2025).
Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung menjelaskan, Ammar Zoni dijadwalkan segera diserahkan ke Pengadilan Jakarta Pusat, untuk menjalani persidangan.
"Setelah kami terima (berkas) akan dilanjutkan untuk pelimpahan ke pengadilan Jakarta Pusat, kemungkinan besar dari akan dilakukan minggu depan akan segera menjalani persidangan," ungkapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Agung menjelaskan, Ammar Zoni tidak sendiri diamankan, terdapat lima orang binaan lainnya yang turut terlibat.
Kemudian, barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencakup tiga jenis narkotika.
"Ada tiga jenis narkotika, ada ada sabu, ada ekstasi, ada ganja. Tapi untuk pastinya karena belum berjalan persidangan, kita tidak boleh melampaui dakwaan yang akan nanti dibacakan oleh penuntut umum. Jadi kita sama-sama dengar di dalam proses penuntutan di penuntut umum," ungkapnya.
"Pada intinya adalah semua sudah ada alat buktinya yang cukup," sambungnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, membawa hukuman sangat berat.
"Pasalnya, Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika. Ancamannya yang satu minimal 5 tahun karena ayat 2, yang satu minimal 6 tahun. Kalau maksimalnya bisa 20 tahun, mati, seumur hidup," imbuh dia.
Baca juga: Diancam Hukuman Berat, Ammar Zoni Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba dari dalam Rutan
Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (8/10/2025).
Adapun enam tersangka terlibat melakukan peredaran narkoba di Rutan Salemba yakni Ammar Zoni, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Fatah menyampaikan, para tersangka mendapat narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni.
Ternyata, Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Fatah, Kamis (9/10/2025).
Lebih lanjut, penyerahan sabu dan sintetis itu dilakukan di dalam Rutan Salemba.
Fatah pun menyebut, para tersangka berkomunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi Zangi.
"Yang kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi," ungkapnya.
Kata Fatah, Ammar Zoni berperan menampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan.
Sementara, tersangka lainnya menerima narkoba itu dari Ammar Zoni untuk diedarkan dalam Rutan Salemba.
"Dalam hasil penyidikan diketahui peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat," ujarnya.
Karena gerak-gerik para tersangka yang mencurigakan, pihak Rutan lalu menggeledah dan mendapati ada narkoba di kamar para tersangka.
Selanjutnya, para tersangka dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan penyidikan.
"Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, para tersangka akhirnya diamankan oleh KARUPAM Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya dan kemudian para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (m32)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Tersenyum, Nikita Mirzani Tidak Sedih saat Dituntut Hukuman 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar |
![]() |
---|
Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Senyum Lepasa dan Ngaku Gak Masalah: Suka Suka Jaksa |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Terbukti Melakukan Tindak Pencemaran Nama Baik Reza Gladys |
![]() |
---|
Cerita El Rumi Lupa Beritahu Ahmad Dhani setelah Melamar Syifa Hadju di Pegunungan Alpen Swiss |
![]() |
---|
Aisyahrani Ketahuan Comot Foto Chef Devina buat Jualan Siomay, Malah Pamer dan Promosi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.