Kabar Artis
Edarkan Narkoba di Dalam Rutan Salemba, Ammar Zoni Segera Jalani Sidang Minggu Depan
Ammar Zoni dijadwalkan segera diserahkan ke Pengadilan Jakarta Pusat, untuk menjalani persidangan terkait peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Junianto Hamonangan
"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Fatah, Kamis (9/10/2025).
Lebih lanjut, penyerahan sabu dan sintetis itu dilakukan di dalam Rutan Salemba.
Fatah pun menyebut, para tersangka berkomunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi Zangi.
"Yang kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi," ungkapnya.
Kata Fatah, Ammar Zoni berperan menampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan.
Sementara, tersangka lainnya menerima narkoba itu dari Ammar Zoni untuk diedarkan dalam Rutan Salemba.
"Dalam hasil penyidikan diketahui peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat," ujarnya.
Karena gerak-gerik para tersangka yang mencurigakan, pihak Rutan lalu menggeledah dan mendapati ada narkoba di kamar para tersangka.
Selanjutnya, para tersangka dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan penyidikan.
"Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, para tersangka akhirnya diamankan oleh KARUPAM Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya dan kemudian para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (m32)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Tersenyum, Nikita Mirzani Tidak Sedih saat Dituntut Hukuman 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar |
![]() |
---|
Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Senyum Lepasa dan Ngaku Gak Masalah: Suka Suka Jaksa |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Terbukti Melakukan Tindak Pencemaran Nama Baik Reza Gladys |
![]() |
---|
Cerita El Rumi Lupa Beritahu Ahmad Dhani setelah Melamar Syifa Hadju di Pegunungan Alpen Swiss |
![]() |
---|
Aisyahrani Ketahuan Comot Foto Chef Devina buat Jualan Siomay, Malah Pamer dan Promosi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.