Penganiayaan DPRD Bekasi

Sesama Anggota DPRD Bekasi Ribut Berujung Penganiayaan, Polisi Periksa Ketua Komisi III Dua Jam

Sesama Anggota DPRD Bekasi Diduga Lakukan Penganiayaan, Polisi Periksa Ketua Komisi III Dua Jam

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Rendy Rutama
PENGANIAYAAN ANGGOTA DEWAN - Polres Metro Bekasi Kota memastikan kasus dugaan keributan yang berujung penganiayaan antara Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Ahmadi Madong dengan Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim, akan terus berlanjut. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondoluwu mengatakan pihaknya telah memeriksa terlapor, yakni Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim yang diduga menganiaya Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Ahmadi Madong. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Polres Metro Bekasi Kota memastikan kasus dugaan keributan yang berujung penganiayaan antara Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Ahmadi Madong dengan Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim, akan terus berlanjut.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondoluwu mengatakan pihaknya telah memeriksa terlapor, yakni Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim yang diduga menganiaya Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Ahmadi Madong.

"Untuk terlapor sudah kami periksa kemarin Rabu (8/10/2025)," kata Braiel saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Pemkot Bekasi Gusur 300 Bangunan Liar di Wisma Asri Bekasi

Braiel menjelaskan pemeriksaan terhadap Arif Rahman Hakim dilakukan selama dua jam.

Ketika diperiksa, anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDIP itu diminta menjawab belasan pertanyaan oleh pihak kepolisian.

Selanjutnya perkara itu, kata Braiel masih berjalan dalam proses penyelidikan.

"Waktu pemeriksaan berlangsung dua jam dengan 15 pertanyaan," jelasnya.

Sebelumnya, Lembaga Hukum dan Ham (Lakumham) DPC PKB Kota Bekasi, Sigit Handoyo Subagiono mengatakan pihaknya mewakili Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Ahmadi Madong selaku bagian partai memastikan akan memproses hukum kasus dugaan penganiayaan yang telah dilakukan Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim ke Polres Metro Bekasi Kota.

Meskipun, katanya pada Rabu (24/9/2025) sore, jajaran Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi sempat berupaya memediasi antara Ahmadi Madong dengan Arif Rahman di gedung DPRD Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur.

"Kami juga menyampaikan bahwa malam ini kami bersepakat tetap akan mengawal proses hukum ini dan bagaimana nanti ke depannya, kami serahkan kepada aparat penegak hukum," singkat Sigit saat konferensi pers di kantor DPC PKB Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Rabu (24/9/2025) malam.

Sementara itu, Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizki Topananda menjelaskan bukti nyata pihaknya mengawal proses hukum yang diajukan Ahmadi Madong di kepolisian dengan cara kooperatif sesuai aturan yang berlaku.

"Kami menghargai semua proses, dan di Polres tadi Madong juga dimintai keterangan dengan para saksi, tadi sore sampai malam," jelas Rizki.

Rizki menuturkan pihaknya menghargai juga upaya BK DPRD dengan berniat melakukan mediasi, meski dalam undangan yang diterima pihaknya adalah klarifikasi.

Hanya saja ia menyayangkan sikap BK DPRD yang terlambat.

Baca juga: Tri Adhianto tak Mau Ada Keracunan, Pemkot Bekasi Bentuk Satgas Awasi Program MBG

Seharusnya kata dia BK DPRD bergerak untuk mediasi persis setelah peristiwa itu terjadi atau di hari yang sama dengan kejadian.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved