Berita Nasional

Miris! Wamenaker Ternyata Peras Buruh Lewat K3, Begini Modusnya

Editor: Desy Selviany
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NOEL PERAS BURUH - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama 10 orang lainnya resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan kepada sejumlah perusahaan yang mengurus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Jumat (22/8/2025). Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Wamenaker Noel memeras para buruh yang membutuhkan sertifikasi K3, di mana biaya resmi sebesar Rp 275 ribu, namun memaksa para buruh membayar hingga Rp 6 Juta, atau sekitar 20 kali lipat lebih.

WARTAKOTALIVE.COM - Miris! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) ternyata diduga memeras para buruh untuk mendapatkan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 

Bukan memeras perusahaan, KPK mengungkapkan modus pemerasan yang dilakukan oleh rombongan di Kementerian Ketenagakerjaan termasuk yang menyeret Wakil Menteri Immanuel Ebenezer. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa sejumlah jajaran di Kementerian Ketenagakerjaan memeras buruh agar mau mendapatkan sertifikasi K3. 

Tidak tanggung-tanggung, sertifikasi K3 yang biaya resminya hanya Rp275 ribu dilipatgandakan menjadi Rp6 juta. 

Angka ini kata Setyo, jauh dari Upah Minimum Regional (UMR) rata-rata di Indonesia. 

Diketahui UMR tertinggi di Indonesia dipegang Kabupaten Bekasi dengan nilai Rp5.690.752 sementara UMR terendah yakni Kabupaten Brebes dengan Rp 2.239.801.

Hal ini kata Setyo tentu sangat memberatkan buruh karena mereka harus nombok Rp5.725.000 untuk mendapatkan sertifikasi K3.

Baca juga: Wamenaker Noel Peras Buruh untuk Sertifikasi K3, Biaya Resmi Rp 275 Ribu Diminta Rp 6 Juta

“Jadi ada tindak pemerasan dengan modus, memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 apabila tidak membayar lebih,” tutur Setyo dimuat situs resmi Youtube KPK pada Jumat (22/8/2025). 

“Biaya Rp6 juta ini dua kali lipat dari rata-rata UMR para buruh, oleh karena itu penanganan perkara ini sekaligus pemantik pencegahan korupsi di ketenagakerjaan,” bebernya.

Diketahui setiap buruh biasanya harus memiliki sertifikasi K3. 

Untuk mendapatkan K3, buruh harus mengikuti pelatihan dan ujian kompetensi melalui lembaga pelatihan K3 yang terdaftar dan memiliki izin dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau lembaga yang ditunjuk seperti Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). 

Prosesnya meliputi pendaftaran, pengumpulan dokumen, mengikuti pelatihan, lolos uji kompetensi, dan akhirnya penerbitan sertifikat K3.

Para buruh bisa mengikuti sertifikasi K3 melalui lembaga pelatihan K3 yang terakreditasi oleh Kemnaker atau BNSP.

Adapun berikut identitas lengkap para tersangka yang terlibat dalam korupsi K3 tersebut:

1. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.
2. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.
3. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.
4. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.
5. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.
6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.
7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.
8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator.
9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator.
10. TEM (Temurila) selaku pihak PT Kem Indonesia.
11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT Kem Indonesia.

Halaman
12

Berita Terkini