WARTAKOTALIVE.COM, BEJI - Polisi berhasil menangkap empat debt collector atau mata elang di sebuah gudang penyimpanan motor yang berlokasi di Jalan Kabel, RT 06/02 Kelurahan Beji, Kota Depok.
Pengungkapan kasus tersebut bermula, saat seorang warga berinisial HZ (30) membuat laporan polisi, motornya dirampas secara paksa oleh sekelompok orang pada Rabu (6/8/2025).
Kurang dari 24 jam, pihak kepolisian dari Polsek Beji berhasil mengamankan para pelaku berinisial FS, DDJ, DN, dan KT.
Selain itu, dari gudang penyimpanan motor milik para matel tersebut, polisi menemukan satu unit motor milik korban.
“Di mana pada saat kemarin itu peristiwanya seorang pengemudi ojek online melewati jalan tersebut lalu diberhentikan oleh para debt collector,” kata Kapolsek Beji, Kompol Josman, Kamis (7/8/2025).
“Lalu mengambil paksa kendaraan sepeda motor miliknya, lalu dibawa ke gudang penyimpanan,” sambungnya.
Kepada polisi, para matel tersebut mengaku nekat merampas motor korban karena adanya tunggakan kredit selama tiga bulan.
“Para pelaku ini mengatakan bahwa si korban ini tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan cicilan sudah tiga bulan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau UU NO.42 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Debt Collector Berulah hingga Pukul Warga di Kota Depok
Sebelumnya, aksi premanisme diduga dilakukan sekelompok debt collector atau mata elang (matel) terjadi di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (5/8/2025).
Di video yang beredar, sekelompok debt collector tersebut diduga akan menarik paksa sepeda motor milik warga.
Namun, korban menolak lantaran motor tersebut dibeli secara sah dan sudah lunas.
Baca juga: Lima Debt Collector Rebut Paksa Mobil di Bekasi Timur Terbukti Konsumsi Narkoba
Akibatnya, terjadi cekcok di jalan antara warga yang menjadi korban dengan debt collector jalanan itu.
Saat korban merekam video, salah satu dari debt collector itu marah dan memukul.