WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Haji 2025 sekaligus pemerasan terhadap jemaah Haji 2025 ke Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), Selasa (5/8/2025).
Ada 3 nama yang dilaporkan ICW ke KPK atas dugaan korupsi dan pemerasan dalam penyelenggaran Haji 2025 lalu.
Dimana satu orang adalah penyelenggara negara dan 2 lainnya merupakan pegawai negeri di Kementerian Agama.
Baca juga: Menag Nasaruddin Sampaikan “Terakhir Kemenag Urus Haji, Mohon Maaf atas Kekurangan"
Hal itu diungkapkan Aktivis dan peneliti ICW Almas Sjafrina usai membuat aduan ke KPK seperti ditayangkan Kompas TV, Selasa.
"Jadi tujuan ICW melaporkan ini sebetulnya sejalan dengan temuan DPR. Tapi, karena ini sudah berkali-kali dugaan atau bahkan bisa dibilang juga korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama, kami ingin tidak berhenti di Timwas DPR saja tetapi juga ke ranah penegakan hukum," kata Almas.
Sebab katanya ada kerugian negara yang cukup besar dalam hal ini yakni mencapai Rp 255 Miliar.
"Juga ada keuntungan yang tidak seharusnya diterima oleh pegawai negeri yang kami adukan. Kami serahkan ke KPK agar nanti KPK dapat menindaklanjutinya," kata Almas.
Menurut Almas di luar 3 nama yang dilaporkan pihaknya, tidak menutup kemungkinan juga ada orang lain atau bahkan pejabat negara lainnya yang terlibat.
"Ini perlu ditelusuri oleh KPK di luar dari nama-nama yang kami adukan hari ini. Karena nama-nama yang kami adukan hari ini itu memang nama-nama yang punya kewenangan atau peran ya di penyelenggaraan Haji. Khususnya pelayanan umum dan pengadaan catering," kata dia.
"Ada tiga orang atau ada tiga nama yang kami adukan. Yakni penyelenggara negara kemudian ada dua pegawai negeri di Kementerian Agama. Nah untuk Menteri Agama, nanti biar KPK yang menelusuri," katanya.
Sementara aktivis ICW lainnya Aswan mengatakan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan Haji 2025 yang mereka laporkan terutama berkaitan dengan dua hal.
Baca juga: Banyak Siswa Keracunan Makan Bergizi Gratis, ICW Bersikap Tegas pada Program Andalan Prabowo
"Pertama adalah layanan masyair atau layanan umum bagi jemaah haji. Mulai proses dari Muzdalifah, Mina dan Arofah," katanya.
Lalu yang kedua tambah Aswan berkaitan dengan pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji.
"Mengapa kami hari ini membawa sejumlah peralatan untuk memberikan gambaran perbedaan antara konsumsi haji yang diberikan kepada jamaah jemaah pada tahun 2025 lalu, dengan yang sesuai dokumen," katanya.
Ia menjelaskan terkait layanan umum penyelenggaran haji, berdasarkan hasil investigasinya diduga ada pemilihan dua perusahaan atau penyedia layanan yang dimiliki satu orang.
"Dua perusahaan yang dimiliki oleh satu orang, satu individu yang sama. Namanya sama, alamatnya sama. Jadi dua perusahaan tersebut dimiliki oleh orang yang sama dan alamat yang sama," kata dia.
Mengapa hal itu menjadi persoalan, menurut Aswan karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 99 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tidak diperbolehkan pasar di monopoli oleh salah satu individu.
"Berdasarkan hasil penghitungan kami, individu tersebut yang memiliki dua perusahaan itu menguasai pasar sekitar 33 persen dari Layanan Umum dengan total jemaah hajinya sekitar 23.000 orang. Itu dugaan pelanggaran pertama," katanya.
Kemudian kata Aswan dugaan pelanggaran berkaitan dengan pengadaan katering.
"Dalam pengadaan katering, kami menemukan paling tidak tiga persoalan. Persoalan pertama adalah berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan diketahui bahwa makanan yang diberikan atau konsumsi yang diberikan kepada jamaah haji itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2019 terkait dengan angka kecukupan energi," katanya.
Menurut Aswan dari proses perencanaannya sudah bermasalah sebab dalam Permenkes tersebut idealnya secara umum individu jemaah haji itu memerlukan atau membutuhkan kalori sekitar 2.100.
"Tapi berdasarkan hasil penghitungan kami, rata-rata makanan yang diberikan oleh Kementerian Agama melalui penyedia kepada jemaah haji itu hanya berkisar 1715 sampai 17 65 kalori," kata Aswan.
Artinya menurut Aswan dari proses perencanaan konsumsi yang diberikan itu tidak sesuai dengan kebutuhan gizi yang di berikan kepada jemaah haji.
Lalu kata Aswan juga adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh salah satu terlapor pegawai negeri terhadap penyedia konsumsi dari Kementerian Agama.
"Sebagai informasi pemberian konsumsi atau harga konsumsi yang di alokasikan oleh pemerintah itu totalnya 40 Real untuk satu orang selama satu hari. Atau sekitar kalau dikalkulasi satu real itu sekitar 4000 maka satu hari konsumsi, pagi, siang dan malam itu sekitar 200.000," katanya.
Di mana sarapan pagi dianggarkan 10 Real dan makan siang serta makan malam masing-masing 15 Real.
"Lalu kemudian dari setiap makanan itu terdapat dugaan pungutan sebesar 0,8 Real sehingga berdasarkan hasil penghitungan kami ketika adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri Kemenag, maka ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp 51 miliar rupiah. Itu dugaan kami," katanya.
Baca juga: KPK Lambat Bikin Surat Panggilan ke Kaesang, ICW Desak Koordinasi dengan Penegak Hukum di LN
Belum lagi kata Aswan terkait dengan pengurangan spesifikasi makanan yang diterima oleh jemaah haji.
"Berdasarkan hasil penghitungan kami ada dugaan pengurangan spesifikasi makanan itu sekitar 4 Real. Yang mana kalau jika kalkulasi rupiah maka potensi kerugian negara terhadap pengurangan spesifikasi konsumsi itu sekitar Rp 255 Miliar," katanya.
Karenanya kata Aswan dari hasil uji gramasi yang dilakukan dan hasil analisis terhadap dokumen kontrak, ICW melaporkan ke KPK.
"ICW melaporkan 3 orang di Kementerian Agama. Satu adalah penyelenggara negara, 2 lainnya adalah pegawai negeri. Dengan dugaan korupsi sekitar Rp 255 Miliar dan juga pungutan atau pemerasan oleh salah satu pegawai negeri sebesar Rp 51 Miliar," ujar Aswan.
Dengan pelaporan ini kata Aswan diharapkan KPK dapat menindaklanjuti seluruh informasi dan analisis yang disampaikan.
"Sehingga penyelenggaraan haji di tahun depan itu dapat berjalan lancar dan sesuai dengan dokumen," kata Aswan.
"kami mendapatkan informasi bahwa ada pegawai negeri yang melakukan pemungutan dengan meminta dapur atau penyedia untuk mengalokasikan 0,8 Real per konsumsi, yang kemudian jika tidak diberikan maka itu akan berimplikasi terhadap penyediaan konsumsi atau tidak dipilih dan dialihkan," kata dia.
Menag Minta Maaf
Sebelumnya Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jemaah haji 2025 atas kekurangan layanan selama perjalanan ibadah suci tersebut, Selasa (15/7/2025).
Hal itu diungkapkannya usai menuntaskan rangkaian operasional ibadah Haji 1446 H/2025.
Menurut Nasaruddin momentum ini sekaligus menandai berakhirnya peran historis Kementerian Agama (Kemenag) sebagai penyelenggara haji selama lebih dari 75 tahun.
Berdasarkan amanat Peraturan Presiden No. 154 Tahun 2024, mulai tahun depan atau 2026, maka pengelolaan haji resmi beralih ke lembaga baru, Badan Penyelenggara Haji (BPH).
Dalam konferensi persnya, Menag Nasaruddin menegaskan bahwa walaupun pengelolaan akan bergeser, namun Kemenag tidak akan melepas tanggung jawab begitu saja.
“Kita tidak akan hanya mendoakan, tapi turut membantu agar penyelenggaraan haji ke depan semakin sempurna,” ujarnya
Ia juga menggarisbawahi bahwa transisi ini dilakukan tanpa meninggalkan masalah.
Selain itu katanya meninggalkan warisan pengalaman dan perbaikan terus-menerus sebagai modal bagi BPH .
Seiring berakhirnya tugas Kemenag, kata Nasaruddin, BPH secara resmi akan menjalankan seluruh aspek penyelenggaraan ibadah haji.
Mulai dari pemilihan jemaah, transportasi, akomodasi, hingga pemulangan.
BPH sendiri telah dibentuk sejak akhir 2024.
Baca juga: Anies Ragu Pilkada Jakarta Bisa Jurdil, ICW: Dampak Cawe-cawe Jokowi di Pilpres Berkepanjangan
Dengan struktur pimpinan di bawah Mochamad Irfan Yusuf, dan bersiap menjadi kelembagaan penuh di tahun 2026.
Nasaruddin memberikan lima harapan utama kepada BPH.
Yakni agar pelaksanaan haji masa depan lebih efisien, adaptif, dan berdampak secara spiritual, sosial, dan ekonomi.
Penutupan operasional haji oleh Kemenag tahun ini ditutup dengan catatan keberhasilan.
Meski biaya haji berhasil ditekan, layanan semakin baik berkat lima terobosan (5B) dan lima langkah progresif (5P).
Meskipun demikian, Nasaruddin secara tulus menyatakan rasa syukur dan permintaan maaf untuk kekurangan yang ada.
Sekaligus berharap dukungan publik agar transisi ke BPH berlangsung lancar.
"Dan membawa peningkatan kualitas layanan bagi jemaah selanjutnya," ujarnya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp