"ICW melaporkan 3 orang di Kementerian Agama. Satu adalah penyelenggara negara, 2 lainnya adalah pegawai negeri. Dengan dugaan korupsi sekitar Rp 255 Miliar dan juga pungutan atau pemerasan oleh salah satu pegawai negeri sebesar Rp 51 Miliar," ujar Aswan.
Dengan pelaporan ini kata Aswan diharapkan KPK dapat menindaklanjuti seluruh informasi dan analisis yang disampaikan.
"Sehingga penyelenggaraan haji di tahun depan itu dapat berjalan lancar dan sesuai dengan dokumen," kata Aswan.
"kami mendapatkan informasi bahwa ada pegawai negeri yang melakukan pemungutan dengan meminta dapur atau penyedia untuk mengalokasikan 0,8 Real per konsumsi, yang kemudian jika tidak diberikan maka itu akan berimplikasi terhadap penyediaan konsumsi atau tidak dipilih dan dialihkan," kata dia.
Menag Minta Maaf
Sebelumnya Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jemaah haji 2025 atas kekurangan layanan selama perjalanan ibadah suci tersebut, Selasa (15/7/2025).
Hal itu diungkapkannya usai menuntaskan rangkaian operasional ibadah Haji 1446 H/2025.
Menurut Nasaruddin momentum ini sekaligus menandai berakhirnya peran historis Kementerian Agama (Kemenag) sebagai penyelenggara haji selama lebih dari 75 tahun.
Berdasarkan amanat Peraturan Presiden No. 154 Tahun 2024, mulai tahun depan atau 2026, maka pengelolaan haji resmi beralih ke lembaga baru, Badan Penyelenggara Haji (BPH).
Dalam konferensi persnya, Menag Nasaruddin menegaskan bahwa walaupun pengelolaan akan bergeser, namun Kemenag tidak akan melepas tanggung jawab begitu saja.
“Kita tidak akan hanya mendoakan, tapi turut membantu agar penyelenggaraan haji ke depan semakin sempurna,” ujarnya
Ia juga menggarisbawahi bahwa transisi ini dilakukan tanpa meninggalkan masalah.
Selain itu katanya meninggalkan warisan pengalaman dan perbaikan terus-menerus sebagai modal bagi BPH .
Seiring berakhirnya tugas Kemenag, kata Nasaruddin, BPH secara resmi akan menjalankan seluruh aspek penyelenggaraan ibadah haji.
Mulai dari pemilihan jemaah, transportasi, akomodasi, hingga pemulangan.