Berita Nasional

Dua Panser Anoa TNI Terparkir di Gedung Kejagung, Situasi Genting? Ini Kata Kapuspenkum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PANSER DI KEJAGUNG - Dua kendaraan taktis (rantis) lapis baja berupa Panser Anoa 6x6 milik TNI tampak terparkir di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (5/8/2025). Kedua kendaraan tempur TNI itu ditempatkan di dekat Gedung Utama Kejagung serta Gedung Kantor Pengacara Negara yang menjadi lokasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dua kendaraan taktis (rantis) lapis baja berupa Panser Anoa 6x6 milik TNI tampak terparkir di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (5/8/2025).

Kedua kendaraan tempur TNI itu ditempatkan di dekat Gedung Utama Kejagung serta Gedung Kantor Pengacara Negara yang menjadi lokasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Panser merupakan kendaraan tempur lapis baja, terutama yang berfungsi sebagai kendaraan angkut personel atau kendaraan taktis militer yang lebih ringan dari tank.

Baca juga: Momen Kejagung Kembalikan iPad dan MacBook Milik Tom Lembong Pasca‑Abolisi

Dalam bahasa internasional, panser dikenal sebagai Armoured Personnel Carrier (APC).

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Selasam dua panser Anoa bermotif loreng khas warna pakaian TNI itu tampak terparkir di dua lokasi berbeda.

Salah satu panser terlihat diparkir di samping Gedung Utama Kejagung.

Sedangkan satu panser lainnya terparkir di samping Gedung Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jamwas).

Kedua rantis itu terlihat parkir bersamaan dengan mobil-mobil milik pegawai Kejagung lainnya yang turut parkir di lokasi yang sama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan adanya dua Panser Anoa Milik TNI itu bukan karena adanya situasi genting di area Kejagung.

Ia mengatakan bahwa hal itu untuk kepentingan pengamanan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang didalamnya terdapat unsur TNI.

 "Ini pengamanan Sekertariat Tim PKH dimana di dalamnya ada unsur TNI kebetulan kantornya ada di Kejagung," kata Anang saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).

Anang juga menerangkan keberadaan Panser Anoa itu bukan karena adanya situasi genting di Gedung korps Adhyaksa melainkan hanya untuk pengamanan rutin.

"Gak ada (situasi genting), memang pengamanan rutin," kata dia.

Baca juga: Kerja Sama PNM dan JAM DATUN Kejagung Penguatan Aspek Perlindungan Hukum Bagi UMKM

Ia mengatakan hal itu juga sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menargetkan akan menertibkan 3 juta hektare kawasan hutan milik negara hingga Agustus 2025.

Halaman
12

Berita Terkini