UMKM

Kerja Sama PNM dan JAM DATUN Kejagung Penguatan Aspek Perlindungan Hukum Bagi UMKM

PNM dan JAM DATUN Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait penyelesaian masalah hukum.

dok. PNM
PNM dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di Menara PNM, Jakarta, Selasa (29/7/2025) lalu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan berlangsung di Menara PNM, Jakarta, Selasa (29/7/2025) lalu.

Kerja sama antara PNM dan JAM DATUN ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan antara BUMN dan institusi penegak hukum.

PNM memandang bahwa kolaborasi ini penting untuk merespons kompleksitas hukum yang menyertai dinamika sektor pembiayaan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sebagai perusahaan yang fokus pada pembiayaan dan pemberdayaan perempuan prasejahtera, PNM hingga kini telah melayani 22,4 juta nasabah program PNM Mekaar yang tersebar di 36 provinsi dan 6.165 kecamatan.

Melalui 58 cabang, 641 unit ULaMM, dan 3.973 unit PNM Mekaar, PNM menyediakan akses tidak hanya pada pembiayaan, tetapi juga pendampingan usaha berbasis pengetahuan dan jejaring sosial.

JAM DATUN Kejaksaan Agung, Prof (HC) Dr. R. Narendra Jatna, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi bentuk kepercayaan sekaligus komitmen bersama.

“Kerja sama ini bukan sekadar formalitas, namun bagian dari upaya memperkuat tata kelola, kepatuhan, dan perlindungan hukum secara menyeluruh bagi PT PNM,” ujar Narendra.

Lebih lanjut, JAM DATUN menegaskan bahwa PKS ini diharapkan dapat memperkuat fondasi kelembagaan PNM.

“Kami memandang kerja sama ini sebagai langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan strategis PNM, sekaligus meningkatkan pemahaman atas prinsip kehati-hatian dalam menjalankan bisnis,” imbuhnya.

Sementara, Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi mengucapkan terima kasih bahwa perjalanan kerja sama PNM dan JAM DATUN mempermudah dalam melaksanakan tugas dan amanah kami mendorong perekonomian masyarakat.

Arief menambahkan bahwa kerja sama ini memiliki potensi besar untuk memberikan dampak nyata di lapangan.

"Salah satu bentuk kerja sama yang bisa dijalankan bersama antara PNM dan JAM DATUN adalah sosialisasi hukum kepada masyarakat prasejahtera," sebutnya.

Arief mengatakan, saat ini PNM memiliki 15,8 juta nasabah aktif yang tergabung dalam 920 ribu kelompok. Menurutnya, ini bisa menjadi peluang sinergi dengan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

"Paling tidak kami ada 451 Kabupaten/Kota mulai memberikan sosialisasi tentang pemahaman hukum dan bagaimana bertindak sebagai subyek dan objek hukum," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved