Kriminalitas

Polres Jakut Tangkap 5 Tersangka Penyiram Air Keras ke Pelajar SMK, Ini Perannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYIRAM AIR KERAS - Salah satu pelaku kasus penyiraman air keras dijemput Polres Metro Jakarta Utara, beberapa jam setelah kejadian. Pelaku awalnya niat ingin tawuran dan keliling cari lawan. (WARTA KOTA/MIFTAHUL MUNIR)

3. MA (17) peran ikut patungan membeli air keras (telah ditetapkan sebagai tersangka).

4. AR (18) peran menyiramkan air keras kepada korban (telah ditetapkan sebagai tersangka)

5. RK (18) peran dititipkan sepeda motor hasil rampasan (diamankan guna pengembangan lebih lanjut terkait dugaan perampasan motor).

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU 35/2014 diancam hukuman 3(tiga) tahun 6 bulan dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (m26)

Berita Terkini