WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Satpol PP menertibkan sejumlah bangunan di area lahan bekas Rumah Pemotongan Hewan (RPH), Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (7/7/2025).
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP dibantu oleh personil TNI dan Polri untuk menertibkan area tersebut, serta disaksikan langsung oleh sejumlah instansi terkait.
“Dari Satpol PP, kemudian TNI, Polri, Garnisun, Denpom dan sama DLHK dan teman-teman dari BKD, Camat dan PLT Lurah nya,” kata Kepala Satpol PP Depok, Dede Hidayat.
Baca juga: Satpol PP Bekasi Surati 400 Pemilik Bangunan Liar di Pulo Timaha Babelan, Rabu Pekan Depan Dibongkar
Menurut Dede, total ada empat bangunan yang ditertibkan Satpol PP di lahan bekas RPH milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Nantinya, lahan seluas 6.500 meter persegi tersebut akan digunakan untuk pembangunan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTs).
“Penertiban tadi itu sebetulnya kita ada pelimpahan dari BKD terkait masalah lahan pemerintah Kota Depok yang digunakan oleh salah satu penghuni yang sudah diperingatkan oleh kita berulang-ulang sampai SOP nya kita jalankan masih belum juga meninggalkan tempat,” ungkapnya.
Baca juga: Ikuti Instruksi Dedi Mulyadi, Satpol PP Kabupaten Bekasi Bongkar 99 Bangunan Liar di Tambun Utara
Saat dilakukan penertiban, sempat ada penolakan dari penghuni bangunan tersebut. Mereka merupakan mantan karyawan RPH pada tahun 2016.
“Jadi dia nempatin disitu dan lahan itu sebetulnya dibangun oleh pemerintah Kota Depok kemudian ditempatkan dan sulit sekali pindah, kita sudah pendekatan secara baik-baik,” pungkasnya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09