Bangunan Liar

Ikuti Instruksi Dedi Mulyadi, Satpol PP Kabupaten Bekasi Bongkar 99 Bangunan Liar di Tambun Utara

Pemkab Bekasi mengikuti arahan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi soal pembongkaran bangunan liar. Di mata Dedi tak ada ampun bagi yang melanggar.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
warta kota/muh azzam
PEMBONGKARAN BANGLI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi membongkar bangunan liar yang berdiri di bantaran saluran sekunder (SS) Kampung Gabus Tengah, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara pada Rabu (18/06/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi membongkar sebanyak 99 bangunan liar yang berdiri di bantaran saluran sekunder (SS) Kampung Gabus Tengah, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara.

Pembongkoran dilakukan oleh petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Kepolisian, TNI hingga pegawai Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat, Rabu (18/6/2025).

"Berdasarkan pendataan sebelumnya, ada sekitar 99 bangunan yang telah kami beri imbauan secara tertulis sebelum dilakukan pembongkaran,” ujar Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, Jumat (20/6/2025).

Baca juga: Pemkot Bekasi Tunda Pembongkaran Bangunan Liar di Pinggir Kalimalang Unisma, Ini Alasannya

Ganda menjelaskan, penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari program penataan ruang dan mendukung pembangunan infrastruktur saluran air oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat.

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, yang disampaikan secara berjenjang kepada kepala daerah dan jajaran Satpol PP.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi juga empat hari sebelum kegiatan pembongkaran mendatangi lokasi bangli tersebut.

Baca juga: Tri Adhianto Pastikan Bangunan Liar di Sepanjang Kali UNISMA Akan Dibongkar Bertahap

"Penertiban ini bentuk dukungan terhadap pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Dinas BSDH Provinsi Jawa Barat," katanya.

Bangunan yang ditertibkan terdiri atas tempat usaha dan rumah tinggal warga. 

Setelah proses pembongkaran, lokasi tersebut akan digunakan untuk kegiatan normalisasi saluran oleh Perum Jasa Tirta (PJT) dan pembangunan lanjutan oleh Dinas SDA Provinsi Jawa Barat serta Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Ganda juga mengimbau masyarakat yang masih menempati lahan di sempadan kali, saluran irigasi, atau sempadan jalan agar secara sukarela membongkar bangunan mereka sendiri.

“Kami mengutamakan penertiban pada lokasi prioritas pembangunan tahun 2025. Untuk warga yang bangunannya masih berdiri di area terlarang, kami mohon kesadarannya agar melakukan pembongkaran secara mandiri,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh camat dan kepala desa untuk melakukan pendataan dan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat.

“Kita ingin mengembalikan fungsi ruang publik dan saluran air untuk mendukung kenyamanan, keamanan dan keberlanjutan pembangunan daerah,” katanya. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved