Berita Jakarta

Disdik DKI Jakarta Tetapkan Syarat Penerima KJP Nilai 70, Politisi PDIP Protes

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi PDIP Jhonny Simanjuntak tak setuju dengan usulan Disdik DKI Jakarta agar KJP diberikan kepada pelajar yang nilainya minimal 70. Menurutnya, ini berkait kemampuan ekonomi orangtua murid. (Istimewa: Warta Kota)

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Legislator DKI Jakarta berang dengan usulan Dinas Pendidikan setempat soal syarat penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. 

Para peserta didik yang ingin mendapatkan bantuan pendidikan nantinya harus memiliki rata-rata nilai rapor 70.

Jika nilai rapor di bawah 70, maka tidak bisa menerima bantuan KJP Plus. 

Wacana itu disampaikan Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko saat rapat kerja dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta, Senin (3/2/2025) pagi.

Baca juga: Syarat Penerima KJP untuk Warga Jakarta Bakal Ditambah, Batas Minimal Nilai Rapor 70

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menyesalkan wacana yang disampaikan Disdik. 

Dia meminta penerimaan KJP jangan dikaitkan dengan prestasi peserta didik, tetapi dihubungkan dengan kemampuan ekonomi orangtua.

"Saya berani mengatakan nilai akademik memang penting, tapi bukan segalanya," ujarnya. 

"Fakta di lapangan mengatakan orang-orang yang nilai akademiknya bagus tidak semua bisa menjadi top leader di perusahaan-perusahaan multinasional," lanjut Jhonny.

Baca juga: Kabar Gembira, DPRD DKI Jakarta Janjikan Pencairan KJP dan KJMU Januari 2025 ini

Jhonny lalu mengurai masa kecilnya dulu untuk sekadar memberi contoh.

Dia mengaku, semasa kecil sangat nakal dan tak berprestasi, hingga diprediksi orang sekitarnya tidak akan memiliki kedudukan di mata masyarakat.

"Tapi ibu saya mengerti anaknya, dia bimbing saya dan Si Jhonny bisa jadi Anggota DPRD empat periode padahal dulu bodoh bukan main, kata mereka," imbuh Jhonny.

Kata dia, banyak faktor yang mempengaruhi nilai akademik para siswa saat proses kegiatan belajar mengajar (KBM). 

Kata dia, faktor orangtua, lingkungan, guru dan fasilitas sekolah juga menjadi penentu apakah anak bisa berprestasi atau tidak secara akademik.

"Jadi jangan dibuat bahwa ketika nilai sekian (di bawah 70), ini kesalahan orangtua, kesalahan anak, seolah-olah gurunya nggak punya salah, enak saja," ketus politisi PDIP ini.

Diketahui, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengusulkan untuk menambah syarat penerimaan KJP Plus di Jakarta, yaitu rata-rata nilai rapor 70. 

Halaman
12

Berita Terkini