Berita Jakarta

Syarat Penerima KJP untuk Warga Jakarta Bakal Ditambah, Batas Minimal Nilai Rapor 70

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko mengatakan pihaknya berencana menambah syarat dan ketentuan bagi siswa yang masuk dalam penerima KJP.

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
TAMBAH SYARAT - Komisi E DPRD DKI Jakarta menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta terkait lanjutan evaluasi program KJP Plus dan KJMU di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (3/2/2025). Rencananya syarat untuk penerima KJP akan ditambah. 

WARTAKOTALIVE.COM MATRAMAN — Komisi E DPRD Jakarta menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta terkait lanjutan evaluasi program KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (3/2/2025).

Dalam rapat tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko mengatakan pihaknya berencana menambah syarat siswa yang masuk dalam penerima KJP.

Yaitu memiliki nilai rapor dengan nilai rata-rata minimal rendah 70.

"Salah satu kriteria yang khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor. Rata-rata rapor ini sekurang-kurangnya paling rendah 70 dalam 2 semester berturut-turut," kata Sarjoko.

Sarjoko menyebut, persyaratan lain untuk mendapatkan KJP Plus tidak berbeda dari sebelumnya. 

"Kalau syarat-syarat yang lain masih sama dan ini juga memang perlu perubahan Pergub Nomor 110 Tahun 2021 yang sebagai dasar implementasi program KJP Plus ini," ujar dia

Diketahui, persyaratan yang tak berubah dari sebelumnya yakni peserta didik dengan usia 6 tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun, terdaftar sebagai siswa sekolah negeri atau swasta di Jakarta, serta memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan berdomisili di Jakarta.

Selanjutnya, penerima KJP Plus juga harus memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial yang dapat dipadankan dengan sumber data lain atau merupakan anak panti sosial.

Sarjoko juga menyebut, wacana penambahan syarat penerima KJP Plus merupakan hasil rapat jajaran Pemprov DKI dengan tim transisi Pramono Anung-Rano Karno.

Baca juga: PJ Gubernur Teguh Setyabudi Minta Anak Buahnya Berbenah soal Pencairan KJP dan KJMU

Nantinya penyaluran KJP Plus tahap 1 2025 akan dicairkan usai Pramono-Rano dilantik menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta.

Pencairan KJP Plus untuk rapelan pada bulan Maret 2025 untuk rapelan bulan Januari, Februari, dan Maret.

"Secara beriring hampir satu bulan terakhir ini kami, Disdik dan juga teman-teman dari SKPD lain secara maraton rapat dengan tim transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih, berkaitan dengan rencana implementasi terhadap dan kebijakan prioritas gubernur dan wakil gubernur terpilih," jelas Sarjoko.

Diberitakan sebelumnya, DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah DKI Jakarta menyepakati alokasi belanja untuk sekolah gratis swasta dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebesar Rp 2,3 triliun.

Anggaran itu disepakati saat rapat paripurna penyampaian laporan hasil Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait rancangan Peraturan Daerah (Raperda) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025, Kamis (29/11/2024).

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, pemerintah telah menyiapkan pagu anggaran sekitar Rp 2,3 triliun untuk program tersebut.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved