Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Penolakan PK tersebut diumumkan MA pada Senin (16/12/2024) di situs resminya.
Dilihat dari situs MA, terdapat dua berkas PK dengan nomor perkara berbeda.
Pertama, PK Nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Sementara itu, PK kedua Nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.
"Tolak PK para terpidana," demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).
Dengan demikian ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.
Lalu bagaimanakah status Iptu Rudiana?
Diketahui usai film tewasnya Vina Cirebon viral, kasus pembunuhan di tahun 2016 lalu kembali viral.
Usut punya usut, dari pengusutan kasus tersebut ditemukan banyak keanehan hingga pelanggaran HAM terhadap para terpidana.
Isu rekayasa kasus kematian Vina Cirebon yang awalnya diduga mati dibunuh geng motor pun mencuat.
Diduga Vina dan kekasihnya Eky bukan tewas dibunuh geng motor melainkan kecelakaan.
Sosok ayah Eky salah satu korban tewas pun disorot karena seorang Polisi yakni Iptu Rudiana.
Iptu Rudiana dituding menjadi dalang dari rekayasa kasus kematian Vina dan Eky.