Kasus Judi Online

Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online, PDIP: Dia Bukan Kader, Jangan Kaitkan dengan Partai

Alwin Jabarti Kiemas berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir. 

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
24 tersangka kasus blokir judi online Kementerian Komdigi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Fersianus Waku

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Alwin Jabarti Kiemas yang disebut berinisial AJ ditangkap dalam penggeledahan di Bekasi Kota, Jawa Barat. 

Alwin Jabarti Kiemas berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir. 

Ia merupakan keponakan Alm Taufiq Kiemas yang merupakan suami Megawati Soekarnoputri. 

 Dikutip dari Tribunnews.com, Dirreskrimum Kombes Pol Wira Satya Triputra membenarkan penangkapan tersebut. 

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Metro Jaya Jakarta Selatan pada Senin (25/11). 

Baca juga: Telisik Data PPATK, Kapolda Metro Jaya Bakal Tindak Tegas Anggota Polri yang Terlibat Judi Online

Namun Wira tak memberikan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan keponakan Megawati itu. 

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy, menegaskan bahwa tersangka kasus judi online (judol), Alwin Jabarti Kiemas, bukan kader partainya.

"Yang bersangkutan bukan keluarga dan juga bukan kader PDI Perjuangan," kata Ronny saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Senin (25/11/2024).

 Ronny menilai, ada upaya mendiskreditkan PDIP saat masa tenang menjelang pencoblosan Pilkada pada 27 November 2024.

 "Saya melihat ini hanyalah upaya untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan. Terutama di masa tenang jelang pencoblosan," ujarnya.

Dia menuturkan, pihaknya akan melaporkan akun media sosial yang mengaitkan Alwin dengan PDIP.

"Kami akan melaporkan akun media sosial yang sengaja menyebarkan kesimpulan tendensius bahwa Alwin ini adalah keponakan dan kader PDI Perjuangan," ucap Ronny.

Diketahui, polisi telah menetapkan Alwin Jabarti Kiemas, sebagai salah satu tersangka dalam kasus judol.

 Alwin disebut terlibat dalam penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved