WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jauh sebelum videonya semprot Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron viral, Tia Rahmania tercatat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2024.
Dalam keputusan yang dirilis pada Minggu (25/8/2024) itu, Tia Rahmania masuk dalam daftar calon anggota DPR RI yang akan dilantik di Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (1/10/2024).
Dalam Keputusan KPU tersebut, Tia Rahmania akan dilantik bersama 579 anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029.
Tia Rahmania berada di urutan paling buncit dalam daftar anggota DPR RI dari Dapil Banten I, antara lain:
- Rizki Aulia Rahman Natakusumah (Demokrat): 141.905
- Ahmad Fauzi (PKB): 98.259
- Adde Rosi Khoerunnisa (Golkar) 61.848
- Ali Zamroni (Gerindra): 57.524
- Arif Rahman (NasDem): 46.469
- Tia Rahmania (PDIP): 37.359
Namun nasib Tia Rahmania berubah usai semprot Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam acara pemantapan nilai-nilai kebangsaan bagi calon anggota DPR dan DPD terpilih yang digelar KPU bersama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada Minggu (22/9/2024).
Anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Banten I, Tia Rahmania, dipecat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Posisi Tia sebagai anggota DPR RI terpilih yang akan dilantik pada 1 Oktober 2024, kini digantikan oleh calon anggota legislatif (Caleg) PDIP, Bonnie Triyana.
Baca juga: Banyak Baliho Ridwan Kamil Dirusak, Tim Bidang Hukum RIDO Jerat Pelaku Vandalisme Pakai Pasal Ini
Baca juga: Viral Seloroh Kapuspenkum Kejagung Pamer Rp 450 Miliar Uang Hasil Korupsi Surya Darmadi: Berat Ini
Pemberhentian dan penggantian posisi Tia tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 23 September 2024.
Dalam surat tersebut dinyatakan, “Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” dikutip Kamis (26/9/2024).
Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P sekaligus Ketua DPR RI Puan Maharani membantah bahwa pemecatan Tia berkaitan dengan kritik yang disampaikannya kepada Ghufron.
Puan menjelaskan, surat pemberhentian Tia telah diserahkan kepada KPU RI jauh sebelum acara di Lemhannas tersebut berlangsung.
“Enggak ada hubungannya. Karena memang acara yang di Lemhannas itu kan dilaksanakan setelah surat itu kemudian dilayangkan kepada KPU. Jadi enggak ada hubungannya,” kata Puan kepada wartawan di DPR RI, Kamis (26/9/2024).
Bukan Ingin Jadi Anggota DPR RI Usai Dipecat PDIP, Ini Alasan Tia Rahmania Lapor Bareskrim
Diberitakan sebelumnya, tak puas layangkan gugatan ke Pengadilan, Caleg terpilih yang dipecat keanggotaannya dari PDI Perjuangan (PDIP) yakni Tia Rahmania mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (27/9/2024) sore.
Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, Tia ditemani oleh kuasa hukumnya Jupryanto Purba ke Mabes Polri.