WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Ammar Zoni dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan, menyimpan dan memiliki narkoba.
Atas perbuatannya itu Ammar Zoni dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Di vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024), Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan membeli dan memasarkan narkoba golongan satu.
Baca juga: Merasa Tidak Terlibat Bisnis Narkoba, Ammar Zoni Yakin Akan Terima Vonis Ringan dari Hakim
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan membeli dan memasarkan narkotika golongan satu," kata hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah dengan ketentuan, kalau tidak bisa membayar akan bertahan di penjara selama 6 bulan," lanjutnya.
Saat putusan dibacakan hakim, Ammar Zoni menjalani sidang secara daring dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga: Ammar Zoni Menangis Saat Jalani Sidang Penyalahgunaan Narkoba dari Rutan Salemba, Ini Penyebabnya
"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, masa tahanan dikurangi sejak terdakwa ditangkap dan berada di dalam tahanan," ucap hakim.
Dari layar televisi, Ammar Zoni terlihat menangis sesenggukan setelah mendengar vonis majelis hakim.
Mantan suami Irish Bella itu tampak menutupi wajah dengan kedua telapak tangannya.
Baca juga: Begini Pembelaan Ammar Zoni Setelah Diduga Berikan Uang Rp 50 Juta untuk Modal Jual-beli Narkoba
Ammar Zoni kembali ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika milik Ammar Zoni berupa empat paket sabu dan satu paket ganja.