WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi Fariz RM dijerat dengan Pasal pengedar narkotika oleh penyidik kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut masuk dalam dakwaan jaksa yang menangani perkara dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, dengan terdakwa Fariz RM.
Untuk membantah tuduhan pengedar, Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara menghadirkan Anang Iskandar Mantan Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN), sebagai saksi ahli ke dalam persidangan kliennya.
"Kenapa kami hadirkan beliau, karena dia ahli lah dalam pidana narkotika dan rehabilitasi. Apakah layak Fariz dijerat Pasal pengedar?" kata Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025) bersama Anang Iskandar, usai sidang Fariz RM.
Baca juga: Ini Kata Fariz RM setelah Saksi Ahli Dihadirkan dalam Sidang dan Menyebutnya sebagai Pecandu Narkoba
Anang Iskandar mengatakan bahwa Fariz adalah pengguna, karena ia membeli narkotika dengan uangnya dan untuk dokunsumsi sendiri.
"Yang artinya yang bersangkutan penyalagunaan di sini. Penyalahgunaan narkotika kalau diasesmen atau divisum namanya pecandu," ucapnya.
Anang menegaskan yang namanya pecandu atau penyalahguna wajib direhabilitasi bukan di Penjara, tapi jika terbukti menjadi pengedar maka harus di Penjara.
"Nah pecandu ini wajib hukum rehabilitasi, kalimatnya wajib. Artinya rehabilitasi wajib baik salah maupun tidak salah terhadap penyalahguna. Kalau memang dia salah bukan penyalahguna atau pengguna atau pecandu, ya di Penjara kalau tidak terbukti ya dibebaskan," jelasnya.
Anang menyebut dalam UU Narkotika yang bersumber pada konvensi internasional, narkotika adalah obat.
Sehingga penyalahgunaannya pun secara kesehatan dan secara pidana.
"Nah terhadap penyalahguna seperti Fariz RM itu harus dilakukan pendekatan kesehatan, di rehabilitasi. Jadi ke Fariz, saya kasihan umurnya sudah tua, badannya habis, itu membuktikan dia adalah pecandu," terangnya.
"Dia tidak pikir makan, yang dipikir adalah bagaimana caranya secara rutin mengkonsumsi narkotika supaya dia tidak sakau. Karena narkotika itu obat. Kalau sakau dikasih narkotika dia akan normal kembali," tambahnya.
Baca juga: Fariz RM Terancam Penjara 15 Tahun usai Dianggap sebagai Pengedar, Deolipa Geram: Dia Itu Pengguna
Setelah mendengar keterangan Anang Iskandar, Deolipa Yumara pun merasa status pengedar dan pengguna atau penyalahguna berbeda.
Namun untuk Fariz RM, Deolipa Yumara merasa kliennya adalah pengguna bukan pengedar.
"Ya kalau pengguna, tidak perlu disdang, kalau pengedar, disidang, dipidanakan. Kalau pengguna, pengguna ini seharusnya direhabilitasi," tegas Deolipa Yumara.