Operasi Patuh Jaya 2024
5 Titik Operasi & 14 Target Pelanggaran Lalu Lintas yang Bakal Ditindak pada Operasi Patuh Jaya 2024
Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra beberkan lima titik Operasi Patuh Jaya 2024 yang dipilih berdasarkan kerawanan laka lantas.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Polres Metro Depok menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di lima titik jalan raya pada Senin (15/7/2024) hingga Minggu (28/7/2024).
Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra menjelaskan, lima titik Operasi Patuh Jaya yang dipilih berdasarkan kerawanan terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
“Kita memiliki lima titik black spot, yaitu titik dimana terjadi laka lantas fatal seperti meninggal dunia atau luka berat,” kata Multazam saat ditemui di Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, Depok.
Lima titik Operasi Patuh Jaya tersebut berada di Jalan Margonda Raya, Jalan Ir Juanda, Jalan Raya Bogor, Jalan Kartini, dan Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC).
Meski telah menentukan lima titik operasi, tidak menutup kemungkinan Operasi Patuh Jaya akan dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polres Metro Depok.
Baca juga: Pakai Ponsel Sambil Berkendara Jadi Sasaran Korlantas di Operasi Patuh Jaya 2024
Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2023, Polresta Bandara Soetta Tertibkan 539 Pelanggar Lalu Lintas
Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Tilang 18 Ribu Lebih Pengendara selama Operasi Patuh Jaya 2023
Targetkan 14 Pelanggaran
Multazam menuturkan bahwa Operasi Patuh Jaya itu diadakan untuk menyadarkan masyarakat tertib berlalu lintas.
“Kami tidak bekerja sendiri bersama TNI-Polri, Dishub dan stakeholder terkait,” kata Multazam.
Setidaknya ada 14 pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak pada pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024.
“Targetnya 14 pelanggaran kasat mata yang berpotensi mengakibatkan laka lantas,” sambungnya.
BERITA VIDEO: Tampang Tersangka Penembak Donald Trump
Berikut 14 target pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak pada Operasi Patuh Jaya 2024:
- Melawan arus,
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
- Menggunakan HP saat mengemudi.
- Tidak menggunakan helm SNI.
- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Melebihi batas kecepatan.
- Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM.
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
- Kendaraan bermotor r2 atau r4 yang tidak dilengkapi surat surat kendaraan (stnk).
- Melanggar marka jalan
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan untuk peruntukannya.
- Penertiban kendaraan r4 yang menggunakan TNKB palsu.
- Penertiban parkir liar.
Menurut Multazam, bagi pengendara yang terjaring Operasi Patuh Jaya akan dikenakan sanksi preventif dan represif penilangan elektronik atau ETLE.
“Kami akan melakukan penindakan secara statis maupun dinamis menggunakan ETLE, 50 persen preventif dan 50 persen represif,” pungkasnya. (m38)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Tilang 60.533 Pengendara, Ini Pelanggaran yang Paling Banyak |
![]() |
---|
42.657 Pelanggar Ditindak Selama 10 Hari Operasi Patuh Jaya 2024, Berikut Jenis Pelanggarannya |
![]() |
---|
Operasi Patuh Jaya Sasar Pengendara Main Ponsel, Bagaimana Jika untuk Google Maps? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Momen Ras Terkuat di Bumi Bahagia karena Tidak Ditilang saat Operasi Patuh Jaya Mesti Langgar Lalin |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya Minta Anggota Tak Pungli Saat Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Sanksi bagi Pelanggar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.