Lipsus Warta Kota

Cucu M Yamin Sebut Yendra Fahmi Sebagai Pemenang Lelang, Tak Tahu Status Rumah Kakeknya Cagar Budaya

Penulis: Miftahul Munir
Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roy Rahajasa Yamin cucu Mohammad Yamin

"Karena kami menjelaskan itu (proyek) ada biaya dari bank, jadi ada konsekusensi bunga dan segala macam itu harus jadi pertimbangan," terangnya.

Meski menang sidang sengketa, lanjut Roy, tahun 2017 pemerintah tidak langsung membayarkan hutang ke PT Radnet.

Roy kemudian mengajukan pendaftaran teguran kepada Bakti Kemenkominfo pada 18 Maret 2018 agar segera membayarkan hutang ke PT Radnet.

Ia mengaku, tetap surat menyurat ke pihak BJB untuk melaporkan kondisi terkini keuangannya yang belum juga mendapat pembayaran dari Bakti Kemenkominfo.

Rumah M Yamin Tinggal Kenangan, Meski Pangeran Roy Memohon Bersabar, BJB Tetap Buka Lelang

Setahun kemudian, tepatnya 2019 mulai muncul eksekusi lelang yang dilakukan oleh pihak BJB terhadap rumah mendiang M Yamin. 

Pangeran Roy sudah berusaha menahan agar BJB menunggu dan lebih bersabar agar tak melakukan langkah lelang. Karena Roy masih berharap mendapat pembayaran dari Bakti Kemenkominfo.

"Syarat dari arbitrase itu, Kemenkominfo minta diperiksa BPK RI. Dari 22 perusahaan yang sudah melakukan arbitrase (ke Kemenkominfo) itu semua diperiksa BPK, nilainya mencapai Rp 2,5 triliun," katanya.

Selain berharap pembayaran dari Bakti Kemenkominfo, alasan lain Roy saat itu adalah masih menunggu hasil audit forensik dari BPK RI.

Ia ingin memastikan ke BJB bahwa hasil audit forensik BPK tidak ada kerugian negara yang menyebabkan Bakti Kemenkominfo tak mau membayar hutang.

Pria berambut klimis itu sudah berkomunikasi dengan pejabat BJB sekira bulan Mei atau Juni 2019, supaya tidak melakukan upaya hukum seperti menjual atau melelang rumah M Yamin.

Roy Rahajasa Yamin cucu Mohammad Yamin (istimewa)

"Tanpa diduga-duga Agustus 2019 itu kejadian tidak mengenakan itu terjadi. BJB mengajukan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), kami tahu nformasinya dari orang, jadi bukan surat ke kantor. Kaget kami cari tahu kok ternyata sidang sudah mau dimulai," terangnya.

Dalam persidangan itu, Roy sempat mengajukan sejumlah pernyataan keberatan atas sengketa yang terjadi dengan BJB karena masih menunggu hasil audit forensik BPK RI.

Jika permohonan keberatannya diterima saat itu, maka ia mendapatkan kelonggaran waktu selama 270 hari atau sampai selesai pemeriksaan BPK RI keluar.

Namun, semua keberatan yang disampaikan oleh Roy ditolak dan ia merasa sangat kecewa karena bakal kehilangan aset rumah M Yamin

Masih kata Roy, persidangan PKPU juga dinilai cukup singkat karena kurang dari satu bulan persidangan sudah selesai.

"Enggak sampai sebulan sidangnya. Kami sempat mendapat informasi dari kurator dari awal kami tidak akan memang, padahal faktanya ada tagihan hidup. Kurator bilang ini kami sudah atur semua, ini permainan pak Roy enggak akan menang, saya sadar dikerjain ini," ujarnya.

Dugaan Mafia Tanah

Sidang PKPU yang dijalani oleh Roy sangat meyayat hati karena semua rasa keberatannya ditolak oleh Majelis Hakim.

Padahal ia yakin bisa membayar sisa hutang ke BJB dari pembayaran Bakti Kemenkominfo.

Roy menduga oknum bank sudah bermain dengan mafia pengadilan dan tanah.

Sehingga semua permohonan keberatannya di PKPU ditolak dan tidak ada upaya pembelaan.

"Waktu di pengadilan itu banyak tuh, saling cerita, wah saya rasa tega banget. Beratnya ini sudah enggak dibayar bertahun-tahun, yang enggak bayar juga pemerintah. Terus diajukam pailit oleh bank pemerintah," tutur Roy.

Roy menerangkan, PKPU yang berakhir pailit tidak bisa dilakukan upaya hukum lain. Sehingga, hal ini sangat memberatkan dirinya untuk melalukan perlawanan hukum ke BJB.

Ia hanya bisa bersurat kepada pejabat BJB agar rumah M Yamin di Jalan Diponegoro 10 tidak dijual atau dilelang.

Mengingat, bangunan tersebut oleh Presiden Joko Widodo sudah ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya di Jakarta.

Tapi tahun 2019 rumah M Yamin dilelang oleh BJB dan pada 13 Februari 2020 dilakukan penjualan tanpa memberi informasi ke pewaris.

Bahkan, Roy menyesalkan pihak BJB saat lakukan pelelangan itu menyembunyikan status cagar budaya rumah M Yamin ke calon pembeli.

"Informasi (cagar budaya) itu tidak diberikan ke balai lelang, nilai lelang seharga Rp 114 miliar. Nilai pasar Rp 200 miliar karena cagar budaya," katanya.

Silsilah Keluarga Pahlawan

Mantan Menteri Penerangan Mohammad Yamin (dok Kemendikburistek/UI)

Pasangan suami istri pahlawan nasional M Yamin dan RA Siti Sundari melahirkan anak tunggal Dang Rahadian Sinayangish Yamin.

Rahadian Yamin menikahi - Gusti Raden Ayu Retno Satuti (putri tertua Mangkunegara VIII dari keraton Mangkunegaran, Surakarta, Jawa Tengah).

Anak dari Rahadian Yamin - GRA Retno antara lain Kanjeng Pangeran Haryo Roy Rahajasa Yamin atau Roy Rahajasa Yamin. Roy adalah cucu M Yamin.

Pangeran Roy sepupuan dengan GPH Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo yang resmi ditetapkan sebagai Raja Mangkunegaran Solo pada Selasa (1/2/2022).

Pangeran Roy juga sepupu dengan Paundrakarna atau Paundra yang adalah pemain sinetron, pekerja seni, bintang iklan, dan penyanyi Indonesia.

Paundra adalah anak dari Sukmawati Soekarnoputri dengan Putra Mahkota Kadipaten Mangkunegaran yaitu Pangeran Sujiwa Kusuma (sekarang Adipati Mangkunegara, suadara dari GRA Retno Satuti).
 
Ketiga nama itu pewaris tahta Mangkunegara yaitu KRMH Roy Rahajasa Yamin, GPH Paundrakarna Jiwo Suryonegoro , dan GPH Bhre Cakra.

Ibu Roy mewarisi rumah peninggalan M Yamin yang terletak di Jalan Pengeran Diponegoro 10. Rumah itu ditempati Gusti Raden Ayu Retno Satuti serta anaknya-anaknya Pangeran Roy dan BRM Riano Jayanegara Yamin.

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News 

Berita Terkini