WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Roy sempat mencari tahu siapa yang memenangkan lelang dan membeli rumah sang kakek. Ia membaca risalah lelang bahwa rumah itu dibeli oleh Yendra Fahmi.
Juli 2020, rumah M Yamin dieksekusi dan pewaris yang tinggal di sana diusir secara paksa agar keluar dari bangunan tersebut.
Padahal, saat itu Roy dan keluarganya tidak berani berkerumun karena masih dalam keadaan situasi Covid-19.
Tapi, Roy melihat langsung bagaimana rumah itu dieksekusi oleh ratusan aparat gabungan tanpa jaga jarak dan tidak patuh protokol kesehatan.
"Ada 50 truk waktu itu. Mau apalagi saya sudah lakukan upaya hukum tapi ternyata dikerjain habis-habisan. Jadi kami dikerjain sama orang yang kenal dengan keluarga kami, kami tidak usah melawan karena semua sudah dikondisikan," tegasnya.
Ia kini berharap rumah sang kakek bisa kembali lagi ke tangan pewarisnya demi menghargai M Yamin.
Terakhir ia mengimbau kepada masyarakat terutama pengusaha agar berhati-hati karena mafia tanah berada lingkaran UU perbankan dan kepailitan.
"Karena di situ ada kelemahan," tukasnya.
Wartakotalive.com sudah berusaha konfirmasi masalah ini ke Komisaris Utama BJB, Farid Rahman melalui pesan WA tapi tidak ada balasan pada 2 April dan 2 Mei 2024.
Selain itu, Wartakotalive.com juga mengirim pesan WA ke Direktur BJB, Yuddy, tapi tidak ada jawaban juga pada tanggal yang sama yaitu 2 April dan 2 Mei 2024.
Sementara itu, salah satu Timnas Amin, Iwan Tarigan mengaku mengtahui rumah yang dijadikan markas kampanye adalah bekas milik M Yamin.
Namun, ia tidak menjelaskan saat ini status rumah itu milik siapa karena pihaknya hanya menyewa untuk dijadikan markas kampanye selama Pemilu 2024.
"Mengenai sewanya kemana kami belum dapat info," imbuhnya dihubungi pada Selasa (7/5/2024).
Pangeran Roy Merasa Terusir dari Rumah Warisan Pahlawan Nasional Mohammad Yamin
Diberitakan sebelumnya, Rumah Mantan Menteri Penerangan RI Mohammad Yamin atau M Yamin bakal menjadi kenangan mendalam setelah keturunannya terusir.
Lokasi rumahnya berada di Jalan Diponegoro nomor 10, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Bangunan rumah M Yamin menggunakan gaya arsitektur modern yang biasa disebut nieuwe bouwen.
Dari informasi yang dihimpun, gaya bangunan itu sempat ngetren di Amsterdam hingga akhirnya merambat ke Indonesia sekira tahun 1920an.
Pangeran Haryo Roy Rahajasa Yamin menjadi keturunan yang sangat menyesal karena sudah mengagunkan rumah peninggalan kakeknya ke Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) sebesar Rp 180 miliar.
Roy menceritakan awal mula peristiwa itu terjadi pada tahun 2011, di mana perusahaan miliknya yakni PT Rahajasa Media Internet (Radnet) menang tender proyek.
Ia mengerjakan internet service provider (ISP) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
Baca juga: Profil Pahlawan Nasional Mohammad Yamin, Bapak Bangsa Perumus Pancasila Bersama Soepomo dan Soekarno
"Ini sebenarnya tragedi buat keluarga kami. Ada lima proyek senilai lebih dari Rp 300 miliar. Proyek itu kemudian dibiayai oleh Bank Jawa Barat dan Banten (BJB)," kata Roy kepada Warta Kota di Studio Tribunnetwork, Selasa (12/3/2024).
Roy menerangkan, saat itu jaminan yang diserahkan oleh BJB adalah tagihan proyek BAKTI Kemenkominfo, ditambah jaminan rumah Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat warisan dari M Yamin.
Menurutnya, nilai jaminan aset yaitu rumah M Yamin jika dijual melebihi hutangnya di BJB sekira Rp 200 miliar.
Jika ditotal maka BJB memegang jaminan tagihan dan aset milik milik Roy senilai Rp 500 miliar.
"Dapat pinjaman hanya Rp 180 miliar, jaminannya Rp 500 miliar. Perjalanan waktu tahun 2014 rumah yang kami tempati di Jalan Diponegoro mendapat penghargaan sebagai cagar budaya dari Pak Gubernur DKI saat itu Joko Widodo," tegasnya.
Selain mendapat penghargaan bangunan cagar budaya, keluarga M Yamin mendapat uang dari Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebesar Rp 25 juta.
Keluarga M Yamin merasa senang karena bangunan tersebut mendapat tanda penghormatan khususnya untuk sang kakek yang telah mengabdi sebagai menteri sebanyak empat kali.
Sebab, Roy mengaku di kawasan Menteng, Jakarta Pusat ada sejumlah bangunan dari zaman penjajahan Belanda tapi tidak semua masuk dalam cagar budaya.
"Tidak semua rumah mendapat status itu. Tahun 2014 itu ada dua yang dapat status cagar budaya, rumah kami di Diponegoro nomor 10 dan satu lagi bangunan PLN di Gambir," ungkapnya.
Awal Sengketa
Tender proyek ratusan miliar dari Pemerintah tidak semulus yang diharapkan Roy. Tahun 2014 Kemenkominfo mulai macet membayar cicilan proyek tersebut.
Bertahun-tahun lamanya Roy menunggu, Kemenkominfo tak kunjung membayar. Padahal sang pangeran juga sudah harus membayarkan tagihan pinjaman ke BJB agar aset milik kakeknya tak disita.
Tahun 2015, mulai muncul sengketa rumah Diponegoro hingga ada kabar kediaman M Yamin semasa hidup akan dilelang oleh BJB.
"Akhirnya saling klarifikasi kenapa macet (pembayaran) antara BAKTI Kemenkominfo dan BJB dengan PT Radnet," jelas Roy.
Keluarga M Yamin sempat diberi angin segar pada tahun 2016 silam, saat itu Menteri Kominfo masih Rudiantara berjanji akan membayar.
Roy mengatakan, Rudiantara sudah bersurat ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI agar segera lakukan pembayaran kepada PT Radnet.
"Waktu itu kami fikir ide bagus nih, sudah aman. Di 2017 BPK RI menjawab bahwa penyelesaian pekerjaan itu harus diatur dalam kontrak, mengikuti klausal kontrak," tuturnya.
Menurut Roy, dirinya bersama Bakti Kemenkominfo sudah melakukan arbitrase atau perjanjian perdata yang dibuat berdasarkan kesepakatan untuk selesaikan masalah.
Bahkan, ia menegaskan arbitrase dilakukan sebanyak dua kali agar masalah tersebut tidak berlarut-larut.
Arbitrase pertama nilainya sekira Rp 15 miliar dan dibayarkan pada tahun 2016 silam dengan jangka waktu 90 hari usai ditagih oleh Roy.
"Tapi tagihan berikutnya, kami ajukan arbitrase di 2017 sesuai putusan, tapi menyatakan bahwa pemerintah wanprestasi dan harus membayar kepada PT Radnet sebesar Rp 225 miliar itu sudah termasuk bunga dan selisih kurs," tegasnya.
Roy menyatakan, proses arbitrase yang dilakukan olehnya sangat menyita waktu dan membutuhkan biaya cukup tinggi.
Sebab, kata Roy ada biaya resmi yang harus dibayarkan di muka sekira 1-3 persen dari nilai yang disengketakan.
Ia sempat melihat pihak BJB selama proses persidangan arbitrase untuk mengikuti sengeketa antara PT Radnet dengan Bakti Kemenkominfo.
"Karena kami menjelaskan itu (proyek) ada biaya dari bank, jadi ada konsekusensi bunga dan segala macam itu harus jadi pertimbangan," terangnya.
Meski menang sidang sengketa, lanjut Roy, tahun 2017 pemerintah tidak langsung membayarkan hutang ke PT Radnet.
Roy kemudian mengajukan pendaftaran teguran kepada Bakti Kemenkominfo pada 18 Maret 2018 agar segera membayarkan hutang ke PT Radnet.
Ia mengaku, tetap surat menyurat ke pihak BJB untuk melaporkan kondisi terkini keuangannya yang belum juga mendapat pembayaran dari Bakti Kemenkominfo.
Rumah M Yamin Tinggal Kenangan, Meski Pangeran Roy Memohon Bersabar, BJB Tetap Buka Lelang
Setahun kemudian, tepatnya 2019 mulai muncul eksekusi lelang yang dilakukan oleh pihak BJB terhadap rumah mendiang M Yamin.
Pangeran Roy sudah berusaha menahan agar BJB menunggu dan lebih bersabar agar tak melakukan langkah lelang. Karena Roy masih berharap mendapat pembayaran dari Bakti Kemenkominfo.
"Syarat dari arbitrase itu, Kemenkominfo minta diperiksa BPK RI. Dari 22 perusahaan yang sudah melakukan arbitrase (ke Kemenkominfo) itu semua diperiksa BPK, nilainya mencapai Rp 2,5 triliun," katanya.
Selain berharap pembayaran dari Bakti Kemenkominfo, alasan lain Roy saat itu adalah masih menunggu hasil audit forensik dari BPK RI.
Ia ingin memastikan ke BJB bahwa hasil audit forensik BPK tidak ada kerugian negara yang menyebabkan Bakti Kemenkominfo tak mau membayar hutang.
Pria berambut klimis itu sudah berkomunikasi dengan pejabat BJB sekira bulan Mei atau Juni 2019, supaya tidak melakukan upaya hukum seperti menjual atau melelang rumah M Yamin.
"Tanpa diduga-duga Agustus 2019 itu kejadian tidak mengenakan itu terjadi. BJB mengajukan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), kami tahu nformasinya dari orang, jadi bukan surat ke kantor. Kaget kami cari tahu kok ternyata sidang sudah mau dimulai," terangnya.
Dalam persidangan itu, Roy sempat mengajukan sejumlah pernyataan keberatan atas sengketa yang terjadi dengan BJB karena masih menunggu hasil audit forensik BPK RI.
Jika permohonan keberatannya diterima saat itu, maka ia mendapatkan kelonggaran waktu selama 270 hari atau sampai selesai pemeriksaan BPK RI keluar.
Namun, semua keberatan yang disampaikan oleh Roy ditolak dan ia merasa sangat kecewa karena bakal kehilangan aset rumah M Yamin
Masih kata Roy, persidangan PKPU juga dinilai cukup singkat karena kurang dari satu bulan persidangan sudah selesai.
"Enggak sampai sebulan sidangnya. Kami sempat mendapat informasi dari kurator dari awal kami tidak akan memang, padahal faktanya ada tagihan hidup. Kurator bilang ini kami sudah atur semua, ini permainan pak Roy enggak akan menang, saya sadar dikerjain ini," ujarnya.
Dugaan Mafia Tanah
Sidang PKPU yang dijalani oleh Roy sangat meyayat hati karena semua rasa keberatannya ditolak oleh Majelis Hakim.
Padahal ia yakin bisa membayar sisa hutang ke BJB dari pembayaran Bakti Kemenkominfo.
Roy menduga oknum bank sudah bermain dengan mafia pengadilan dan tanah.
Sehingga semua permohonan keberatannya di PKPU ditolak dan tidak ada upaya pembelaan.
"Waktu di pengadilan itu banyak tuh, saling cerita, wah saya rasa tega banget. Beratnya ini sudah enggak dibayar bertahun-tahun, yang enggak bayar juga pemerintah. Terus diajukam pailit oleh bank pemerintah," tutur Roy.
Roy menerangkan, PKPU yang berakhir pailit tidak bisa dilakukan upaya hukum lain. Sehingga, hal ini sangat memberatkan dirinya untuk melalukan perlawanan hukum ke BJB.
Ia hanya bisa bersurat kepada pejabat BJB agar rumah M Yamin di Jalan Diponegoro 10 tidak dijual atau dilelang.
Mengingat, bangunan tersebut oleh Presiden Joko Widodo sudah ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya di Jakarta.
Tapi tahun 2019 rumah M Yamin dilelang oleh BJB dan pada 13 Februari 2020 dilakukan penjualan tanpa memberi informasi ke pewaris.
Bahkan, Roy menyesalkan pihak BJB saat lakukan pelelangan itu menyembunyikan status cagar budaya rumah M Yamin ke calon pembeli.
"Informasi (cagar budaya) itu tidak diberikan ke balai lelang, nilai lelang seharga Rp 114 miliar. Nilai pasar Rp 200 miliar karena cagar budaya," katanya.
Silsilah Keluarga Pahlawan
Pasangan suami istri pahlawan nasional M Yamin dan RA Siti Sundari melahirkan anak tunggal Dang Rahadian Sinayangish Yamin.
Rahadian Yamin menikahi - Gusti Raden Ayu Retno Satuti (putri tertua Mangkunegara VIII dari keraton Mangkunegaran, Surakarta, Jawa Tengah).
Anak dari Rahadian Yamin - GRA Retno antara lain Kanjeng Pangeran Haryo Roy Rahajasa Yamin atau Roy Rahajasa Yamin. Roy adalah cucu M Yamin.
Pangeran Roy sepupuan dengan GPH Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo yang resmi ditetapkan sebagai Raja Mangkunegaran Solo pada Selasa (1/2/2022).
Pangeran Roy juga sepupu dengan Paundrakarna atau Paundra yang adalah pemain sinetron, pekerja seni, bintang iklan, dan penyanyi Indonesia.
Paundra adalah anak dari Sukmawati Soekarnoputri dengan Putra Mahkota Kadipaten Mangkunegaran yaitu Pangeran Sujiwa Kusuma (sekarang Adipati Mangkunegara, suadara dari GRA Retno Satuti).
Ketiga nama itu pewaris tahta Mangkunegara yaitu KRMH Roy Rahajasa Yamin, GPH Paundrakarna Jiwo Suryonegoro , dan GPH Bhre Cakra.
Ibu Roy mewarisi rumah peninggalan M Yamin yang terletak di Jalan Pengeran Diponegoro 10. Rumah itu ditempati Gusti Raden Ayu Retno Satuti serta anaknya-anaknya Pangeran Roy dan BRM Riano Jayanegara Yamin.
Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News