Awal Sengketa
Tender proyek ratusan miliar dari Pemerintah tidak semulus yang diharapkan Roy. Tahun 2014 Kemenkominfo mulai macet membayar cicilan proyek tersebut.
Bertahun-tahun lamanya Roy menunggu, Kemenkominfo tak kunjung membayar. Padahal sang pangeran juga sudah harus membayarkan tagihan pinjaman ke BJB agar aset milik kakeknya tak disita.
Tahun 2015, mulai muncul sengketa rumah Diponegoro hingga ada kabar kediaman M Yamin semasa hidup akan dilelang oleh BJB.
"Akhirnya saling klarifikasi kenapa macet (pembayaran) antara BAKTI Kemenkominfo dan BJB dengan PT Radnet," jelas Roy.
Keluarga M Yamin sempat diberi angin segar pada tahun 2016 silam, saat itu Menteri Kominfo masih Rudiantara berjanji akan membayar.
Roy mengatakan, Rudiantara sudah bersurat ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI agar segera lakukan pembayaran kepada PT Radnet.
"Waktu itu kami fikir ide bagus nih, sudah aman. Di 2017 BPK RI menjawab bahwa penyelesaian pekerjaan itu harus diatur dalam kontrak, mengikuti klausal kontrak," tuturnya.
Menurut Roy, dirinya bersama Bakti Kemenkominfo sudah melakukan arbitrase atau perjanjian perdata yang dibuat berdasarkan kesepakatan untuk selesaikan masalah.
Bahkan, ia menegaskan arbitrase dilakukan sebanyak dua kali agar masalah tersebut tidak berlarut-larut.
Arbitrase pertama nilainya sekira Rp 15 miliar dan dibayarkan pada tahun 2016 silam dengan jangka waktu 90 hari usai ditagih oleh Roy.
"Tapi tagihan berikutnya, kami ajukan arbitrase di 2017 sesuai putusan, tapi menyatakan bahwa pemerintah wanprestasi dan harus membayar kepada PT Radnet sebesar Rp 225 miliar itu sudah termasuk bunga dan selisih kurs," tegasnya.
Roy menyatakan, proses arbitrase yang dilakukan olehnya sangat menyita waktu dan membutuhkan biaya cukup tinggi.
Sebab, kata Roy ada biaya resmi yang harus dibayarkan di muka sekira 1-3 persen dari nilai yang disengketakan.
Ia sempat melihat pihak BJB selama proses persidangan arbitrase untuk mengikuti sengeketa antara PT Radnet dengan Bakti Kemenkominfo.