Lokasi rumahnya berada di Jalan Diponegoro nomor 10, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Bangunan rumah M Yamin menggunakan gaya arsitektur modern yang biasa disebut nieuwe bouwen.
Dari informasi yang dihimpun, gaya bangunan itu sempat ngetren di Amsterdam hingga akhirnya merambat ke Indonesia sekira tahun 1920an.
Pangeran Haryo Roy Rahajasa Yamin menjadi keturunan yang sangat menyesal karena sudah mengagunkan rumah peninggalan kakeknya ke Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) sebesar Rp 180 miliar.
Roy menceritakan awal mula peristiwa itu terjadi pada tahun 2011, di mana perusahaan miliknya yakni PT Rahajasa Media Internet (Radnet) menang tender proyek.
Ia mengerjakan internet service provider (ISP) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
Baca juga: Profil Pahlawan Nasional Mohammad Yamin, Bapak Bangsa Perumus Pancasila Bersama Soepomo dan Soekarno
"Ini sebenarnya tragedi buat keluarga kami. Ada lima proyek senilai lebih dari Rp 300 miliar. Proyek itu kemudian dibiayai oleh Bank Jawa Barat dan Banten (BJB)," kata Roy kepada Warta Kota di Studio Tribunnetwork, Selasa (12/3/2024).
Roy menerangkan, saat itu jaminan yang diserahkan oleh BJB adalah tagihan proyek BAKTI Kemenkominfo, ditambah jaminan rumah Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat warisan dari M Yamin.
Menurutnya, nilai jaminan aset yaitu rumah M Yamin jika dijual melebihi hutangnya di BJB sekira Rp 200 miliar.
Jika ditotal maka BJB memegang jaminan tagihan dan aset milik milik Roy senilai Rp 500 miliar.
"Dapat pinjaman hanya Rp 180 miliar, jaminannya Rp 500 miliar. Perjalanan waktu tahun 2014 rumah yang kami tempati di Jalan Diponegoro mendapat penghargaan sebagai cagar budaya dari Pak Gubernur DKI saat itu Joko Widodo," tegasnya.
Selain mendapat penghargaan bangunan cagar budaya, keluarga M Yamin mendapat uang dari Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebesar Rp 25 juta.
Keluarga M Yamin merasa senang karena bangunan tersebut mendapat tanda penghormatan khususnya untuk sang kakek yang telah mengabdi sebagai menteri sebanyak empat kali.
Sebab, Roy mengaku di kawasan Menteng, Jakarta Pusat ada sejumlah bangunan dari zaman penjajahan Belanda tapi tidak semua masuk dalam cagar budaya.
"Tidak semua rumah mendapat status itu. Tahun 2014 itu ada dua yang dapat status cagar budaya, rumah kami di Diponegoro nomor 10 dan satu lagi bangunan PLN di Gambir," ungkapnya.