Pencabulan

Oknum Damkar di Jaktim Cabuli Anak Kandungnya yang Berusia 5 Tahun, Modusnya Kangen

Penulis: Nurmahadi
Editor: Junianto Hamonangan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang oknum Pemadam Kebakaran (Damkar) di Jakarta Timur berinsial SN, cabuli anaknya yang masih di bawah umur berinsial S (5) dengan modus kangen.

Atas hal tersebut, P akhirnya melaporkan dugaan kasus pencabulan itu ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu diterima dan terdaftar dengan nomor: LP/B/723/8/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Februari 2024 pukul 00.16 WIB. 

Di samping itu, dugaan pencabulan diduga dilakukan SN, petugas pemadam kebakaran (Damkar) sektor Jakarta Timur terhadap anak kandungnya sendiri.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PA selaku ibu korban. Anak kandung itu diketahui masih berusia lima tahun.

Baca juga: Miris! Siswi SMP di Jaksel Jadi Korban Pencabulan Gurunya di Sekolah, Polisi Langsung Turun Tangan

Baca juga: Petugas Damkar Jaktim Diduga Cabuli Anak Kandung, Statusnya PJLP dan Kini Terancam Dipecat

"Sekira tanggal 6 Februari 2024, Polda Metro Jaya menerima laporan dari saudari PA. Saudari PA merupakan ibu dari korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).

"Apa yang dilaporkan? Adanya dugaan peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur. Yang dilaporkan adalah saudara SN," lanjutnya.

Ade Ary mengatakan, laporan tersebut kini ditangani penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Saat ini, penyidik atau penyelidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang melakukan pendalaman dalam proses penyelidikan," tuturnya.

Ia menambahkan, penyidik telah meminta keterangan PA serta nenek korban.

Adapun polisi saat ini sedang menjadwalkan pemanggilan terhadap SN selaku terlapor.

"Nanti ada beberapa langkah-langkah lanjut yang akan dilakukan pengambilan keterangan terhadap beberapa saksi," ucap dia.

Penyidik bahkan juga sudah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta.

"Di sisi lain, penyelidik juga sudah meminta visum atau sudah melakukan visum terkait dengan proses penyelidikan ini," kata Ade Ary.

"Hasil visumnya sudah ada di tangan penyelidik. Mohon maaf tidak dapat kami sampaikan. Nanti update selanjutnya akan kami sampaikan," sambung dia. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Berita Terkini