BERITA VIDEO: Seorang Lansia di Temanggung Nyaris Diamuk Warga Gegara Masalah Sepele
Warga kemudian menggiring SHD dan VOS ke Polda Lampung.
Meski demikian, SHD dan VOS tidak ditahan terkait kasus dugaan asusila ini dan telah dibebaskan usai dimintai keterangan.
Alasannya, hingga sekarang polisi belum secara resmi menerima laporan dari pihak yang dirugikan.
Namun apabila pihak istri SHD melapor maka baik SHD dan VOS bisa terancam penjara 9 bulan.
Polisi nantinya akan menjerat keduanya dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
Hotman Paris Bantah Sebut Jessica Kumala Wongso Tidak Bersalah
Selain itu, Hotman Paris jadi sorotan sejak mengemukakan pendapat soal kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso.
Melalui akun Instagramnya dikutip Wartakotalive.com, Minggu (15/10/2023), Hotman Paris membantah Jessica Wongso bersalah atau terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
Namun menurut Hotman Paris, Jessica Wongso belum tentu bersalah atas kasus kopi sianida yang menyebabkan Wayan Mirna Salihin meninggal dunia.
"Hotman tdk pernah sebut jesica tidak bersalah tapi belum pasti bersalah!" tulis akun Instagram @hotmanparisofficial.
Baca juga: HW Group Gelar Fashion Show di W Superclub, Lucinta Luna Jadi Model, Ini Respon Hotman Paris Hutapea
Baca juga: Korban Penipuan Arisan Tas Hermes akan Datangi Polda Metro Jaya Bersama Tim Hotman Paris
Baca juga: HOTMAN Paris Hutapea Sebut Putusan Jessica Wongso Kopi Sianida Langgar Pasal 183 KUHAP
Menurut Hotman Paris, vonis terhadap Jessica Wongso tidak bisa berdasarkan keterangan opini, kesan, maupun pernyataan ahli.
Bila berdasarkan hal-hal tersebut, jelas Hotman Paris akan banyak permainan jual beli vonis di sejumlah kasus yang disidangkan.
"Vonnis tdk bisa didasarkam opini, kesan dan kata ahli! Jika demiikian akan banyak permainan jual beli vonnis!" ungkapnya.
"Undang undang yg sebut harus ada 2 alat bukti sejak zaman code Napoleon perancis 400 tahun lalu" tulis Hotman Paris.