Berita Viral

Hotman Paris Bela Mahasiswi dan Dosen yang Digrebek Berzinah, Ini Dasar Hukumnya!

Pengacara kondang Hotman Paris membela oknum mahasiswa dan dosen di Lampung yang kepergok berzinah.

Editor: Desy Selviany
Serambinews
mahasiswi tertangkap basah berzinah dengan dosen beristri 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris membela oknum mahasiswi dan dosen di Lampung yang kepergok berzinah.

Di akun instagramnya Sabtu (15/10/2023) Hotman Paris mempertanyakan dasar dari penggerebekan tersebut.

Terlebih penggerebekan didampingi aparat Polisi. Menurut Hotman Paris, Polisi juga tidak berhak memeriksa pelaku.

Sebab tidak ada pengaduan dari istri pelaku terkait perzinahan tersebut.

“Perzinahan delik aduan! Kalau tidak ada mengadu, apa dasarnya polisi mengerebek atau apa dasarnya polisi meriksa pasangan tersebut. Pelapor harus pasangan nikah resmi,” tulis Hotman Paris.

Menurut Hotman Paris, hubungan mau sama mau yang dilakukan di tempat tertutup serta tidak ada pengaduan dari pihak pasangan yang diselingkuhi tidak bisa dikenakan pidana.

Hotman Paris pun mengingatkan bahwa ia hanya menjelaskan dari segi hukum bukan moral atau dari segi nyinyir.

“Hubungan mau sama mau dan dilakukan di dalam rumah tertutup dan tidak ada pengaduan dari istri si dosen. Hotman bahas dari segi hukum bukan dari segi moral atau segi nyinyir,” jelas Hotman.

Diketahui sebelumnya viral oknum dosen sebuah universitas negeri di Lampung berinisial SHD (31) diamankan warga saat membawa mahasiswi masuk ke rumahnya.

SHD sudah memiliki seorang istri yang kini tinggal di Bengkulu untuk bekerja.

Lantaran kesepian, SHD berselingkuh dengan mahasiswi berinisial VOS (22) dan sudah menjalani hubungan terlarang selama sebulan.

SHD dan VOS tertangkap basah sedang melakukan persetubuhan di rumah dosen.

Baca juga: Zulkifli Hasan Berikan Beras Gratis di Lampung: Tetap Bagi-bagi Meski Banyak yang Membenci

Keduanya digerebek warga bersama aparat keamanana di sebuah rumah di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin, (9/10/2023).

Warga kemudian menggiring SHD dan VOS ke Polda Lampung.

Meski begitu SHD dan VOS tidak ditahan terkait kasus dugaan asusila ini dan telah dibebaskan usai dimintai keterangan.

Alasannya, hingga sekarang polisi belum secara resmi menerima laporan dari pihak yang dirugikan.

Namun apabila pihak istri SHD melapor maka baik SHD dan VOS bisa terancam penjara 9 bulan.

Polisi nantinya akan menjerat keduanya dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved