Imam Masykur dan H lalu dibawa paksa para pelaku dari toko obat tempat mereka bekerja di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten pada 12 Agustus 2023.
Dia kemudian dianiaya dan dimintai uang Rp 30 juta agar bisa dibebaskan hingga akhirnya ditemukan tak bernyawa 3 hari kemudian.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan diatas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hukuman paling ringan seumur hidup dan paling berat hukuman mati.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Permintaan Hotman Paris agar Panglima Bertemu Keluarga Imam Masykur Ditolak Puspen TNI: Salah Alamat
Baca tanpa iklan