Robot Trading

Selain Tetapkan 13 Tersangka pada Kasus Robot Trading Net89, Polisi Juga Menyita Uang Rp 2 Triliun 

Penulis: Nurmahadi
Editor: Sigit Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, sebut dua dari 13 tersangka investasi bodong robot trading Net89 berstatus DPO.

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menetapkan 13 orang yang merupakan pelaku kasus investasi bodong robot trading Net89 sebagai tersangka.

Namun, dua di antara tersangka masih dalam pengejaran polisi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan dari 13 tersangka, dua di antaranya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sedangkan satu tersangka lainnya telah meninggal dunia.

"Penyidik telah menetapkan 13 orang tersangka," kata Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Walau Sudah Dijanjikan, Pengembalian Uang Milik Korban Robot Trading Net89 Masih Belum Jelas

Baca juga: Kasus Penipuan Robot Trading Net89, Polri Sita Aset PT SMI Senilai Rp4,5 Miliar

Baca juga: Lelang Bandana ke Tersangka Robot Trading Net89, Uang Rp 2,2 Miliar Atta Halilintar Tidak Disita

Whisnu Hermawan menerangkan bahwa 13 tersangka tersebut yakni AA (DPO), LSH (DPO), IR, ESI, DI, YW, AR, RS (Reza Paten), MA, ES, FI, D, AL, dan HS.

Namun, status tersangka HS meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.

"Dua orang tersangka utama/owner Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang bernama AA dan LSH yang sudah berstatus DPO dan sudah menjadi Subjek INTERPOL Red Notice (IRN),"  jelas Whisnu Hermawan.

Whisnu Hermawan menuturkan, para tersangka dinilai kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan.

Berbeda dengan dua tersangka lain yakni AA dan LSH yang saat ini masih jadi buruan polisi.

"Saat ini penyidik sedang memenuhi P-19 dari jaksa penuntut umum (JPU)," ungkapnya.

BERITA VIDEO: Viral di Media Sosial Diduga Anggota DPRD DKI nge-Slot

Dari kasus ini, terhitung kerugian yang dialqmi para korban mencapai Rp 700 miliar.

Namun, berdasarkan metode perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) kerugian mencapai Rp 326 miliar.

"Dengan hasil yang telah terverifikasi terhadap korban (member) yang real mengalami kerugian yaitu sebesar Rp.326.679.954.135," ujar Whisnu.

Halaman
12

Berita Terkini