Adapun barang bukti yang diamankan penyidik lanjut Whisnu, yakni menyita uang hasil kejahatan sebesar Rp 2 triliun
"Upaya paksa berupa penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik baik barang bukti dan hasil kejahatan telah memperoleh hasil yaitu sebesar kurang lebih Rp 2 triliun yang berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, Bandung," ujar dia.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News