Pemilu 2024

Puisi Denny Indrayana Jelang MK Putuskan Sistem Pemilu 2024, Singgung Hukum Diperjualbelikan

Jelang Mahkamah Konstitusi putuskan sistem Pemilu 2024 pada Rabu (14/6/2023), mantan guru besar Universitas Gajah Mada Denny Indrayana membuat puisi

Kompas.com
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jelang Mahkamah Konstitusi putuskan sistem Pemilu 2024 pada Rabu (14/6/2023), mantan guru besar Universitas Gajah Mada Denny Indrayana membuat puisi menohok.

Lewat akun Twitter, Denny Indraya membuat puisi berjudul Hukum Is Not For Sale. 

Ini kutipan puisinya:

Ketika hukum menghadirkan keadilan Maka kita wajib hormat tanpa pecicilan

Ketika kehormatan hukum diperjualbelikan Maka tidak ada pilihan

Selain menyuarakan perlawanan Mahkamah bukan tempat untuk para bromocorah Yang menghisap darah, mengunyah nanah Seolah-olah putusan titah obral jual murah gegabah tanpa moral bukanlah salah

Puisi Denny Indrayana 

Denny Indrayana memprediksi lima jenis putusan yang berpeluang diambil Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu. 

Pertama, Denny menduga putusan gugatan pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak punya legal standing.

Dengan demikian sistem pileg tetap proporsional terbuka atau tidak ada perubahan. Kemungkinan kedua menurut Denny yaitu MK menolak seluruhnya karena permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan. 

Baca juga: DKPP Terima 207 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

"Artinya sistem pileg tetap proporsional terbuka, tidak ada perubahan," kata Prof Denny kepada wartawan dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023).

Peluang putusan ketiga menurut Denny MK mengabulkan seluruhnya atau artinya sistem pileg berubah menjadi proporsional tertutup.

Hanya saja, patut disimak apakah MK akan langsung memutuskannya bisa diterapkan pada Pemilu 2024 atau ditunda pelaksanaannya. 

"Kalau MK mencari jalan kompromi antara berbagai kepentingan politik maka putusannya akan mengabulkan seluruh permohonan, yang artinya mengganti sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, namun diberlakukan untuk pemilu selanjutnya, tidak langsung berlaku di 2024," ujar Denny. 

Seperti diketahui Mahkamah konstitusi (MK) telah selesai melakukan pemeriksaan uji materiIl mengenai sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perkara yang diregister dengan No. 114/PUU-XX/2022 ini tengah ditunggu publik dan akan segera diputuskan pada Kamis, 15 Juni 2023.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved