WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Dua bacalon DPD DKI dinyatakan tak memenuhi syarat berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan
Pasca kesepakatan mediasi terkait permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu oleh pemohon, dalam hal ini dua peserta dari keenam bacalon DPD dapil DKI Jakarta dinyatakan gugur untuk bisa mengikuti Pemilu 2024 mendatang.
Adapun kedua bacalon yang gugur tersebut yakni Saladin Brivin Nainggolan dan TJ. Mustajab Susilo Basuki.
Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Sitti Rakhma menuturkan keduanya dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan yang diberikan kepada enam bacalon DPD dapil DKI Jakarta.
Saladin hanya mampu mengumpulkan 2.581 dukungan fotokopi KTP sedangkan TJ Mustajab hanya 2.674 dukungan dari fokotopi KTP warga Jakarta yang diserahkannya ke KPU DKI Jakarta.
Baca juga: Breaking News: PKS Resmi Usung Anies Baswedan Jadi Bacalon Presiden RI 2024
Diketahui, syarat minimal dukungan yakni 3.000 fotokopi KTP warga yang Jakarta yang tersebar minimal di tiga wilayah kotamadya.
Rakhma menuturkan berdasarkan salinan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan, sebenarnya Saladin membawa 3.237 dukungan dan TJ Mustajab menyerahkan 4.726 dukungan.
Namun saaat proses verifikasi banyak dukungan mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ia menjelaskan dua bacalon itu awalnya tergabung ke dalam enam bacalon DPD yang mengajukan gugatan terhadap KPU DKI Jakarta ke Bawaslu DKI Jakarta.
Berdasarkan hasil mediasi, keenam bacalon itu disepakati dengan membuka akses SILON kepada enam bacalon tersebut.
Baca juga: 31 Bacalon DPD RI Provinsi DKI Penuhi Syarat Minimal Dukungan, Rebutkan 4 Kursi
Alhasil, para bacalon kemudian diminta mengupload dokumen kelengkapan bukti dukung berupa F1 dan KTP atau KK ke dalam aplikasi SILON dengan tidak menambahkan data dukungan baru, selama 1x24 jam terhitung hari minggu tanggal 12 Februari 2023 pukul 11.00 WIB.
"Namun dikarenakan dalam proses pengerjaannya, aplikasi SILON belum dapat berfungsi secara maksimal," jelas Rakhma, Senin (27/2/2023).
Dengan demikian, berdasarkan saran dan pertimbangan dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, KPU Provinsi DKI Jakarta merevisi jadwal proses upload dokumen kelengkapan bukti dukung berupa F1 dan KTP/KK kedalam apliaksi SILON dengan tidak menambahkan data dukungan baru maksimal sampai 14 Februari 2023 pukul 14.00 WIB.
Lalu, melalui proses verifikasi administrasi dukungan yang dilakukan pada Jumat 17 Februari 2023, KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada enam bacalon DPD.
Baca juga: Bawaslu Kota Bogor Kawal Verifikasi Faktual Bacaleg DPD RI dengan Persyaratan 5000 Dukungan
"Hasilnya empat nama dinyatakan memenuhi syarat dan dua nama tidak memenuhi syarat," jelasnya.