Pemilu 2024

31 Bacalon DPD RI Provinsi DKI Penuhi Syarat Minimal Dukungan, Rebutkan 4 Kursi

Sebanyak 31 bakal calon Dewan Pimpinan Daerah Dapil DKI Jakarta telah memenuhi syarat minimal dukungan.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi soal 31 bacalon DPD DKI Jakarta 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebanyak 31 bakal calon Dewan Pimpinan Daerah ( bacalon DPD) atau Senator daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta telah memenuhi syarat minimal dukungan.

Mereka telah mengumpulkan bukti dukungan berupa surat pernyataan, fotokopi KK dan e-KTP untuk memperebutkan empat kursi yang tersedia di gedung Senayan, Jakarta Pusat pada Pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU DKI Jakarta Sunardi mengatakan, tercatat ada 41 orang yang telah meminta akun di aplikasi Silon untuk mendaftar DPD RI.

Hasilnya, 31 bacalon dinyatakan memenuhi persyaratan minimal dukungan dan tiga bacalon dikembalikan karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan.

“Sisanya (tujuh orang) tidak datang untuk menyerahkan bukti dukungan. Minimal dukungan 3.000 orang, dan itu tersebar di tiga wilayah DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan dan KTP elektronik atau KK,” kata Sunardi saat dikonfirmasi pada Senin (2/1/2023).

Baca juga: Pemilu 2024 Bakal Keras, 33 Bacalon DPD RI Provinsi DKI Bersaing Rebutan Empat Kursi

Sunardi mengatakan, proses penyerahan dukungan ini telah dimulai dari tanggal 16-29 Desember 2022 lalu.

Bacalon diharuskan meminta akun terlebih dahulu guna membuka sistem untuk memasukkan bukti dukungannya.

Bagi bacalon yang tidak memenuhi syarat minimal dukungan, dinyatakan gugur atau tidak dapat mengikuti proses berikutnya, yaitu verifikasi administrasi.

Tahapan ini sangat penting karena tidak menutup kemungkinan bisa saja surat dukungan itu diperoleh dari orang yang kurang umur atau di bawah 17 tahun, dari anggota Polri/TNI atau surat dukungannya ganda.

“Kalau ada yang seperti itu, nanti akan diperbaiki dan setelah dinyatakan memenuhi syarat minimal administrasi nanti akan ada verifikasi faktual. Untuk verifikasi faktual dilakukan di masing-masing kabupaten/kota dengan menggunakan sampling,” jelas Sunardi. (faf)

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved