Pemilu 2024

Bawaslu Kota Bogor Kawal Verifikasi Faktual Bacaleg DPD RI dengan Persyaratan 5000 Dukungan

Bawaslu Kota Bogor mengawal tahapan verifikasi faktual (verfak) terkait dengan dukungan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah atau Bacaleg DPD RI.

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Cahya Nugraha
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni soal pemutakhiran data pemilih 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR- Bawaslu Kota Bogor mengawal tahapan verifikasi faktual (verfak) terkait dengan dukungan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah atau Bacaleg DPD RI. 

Selain itu Bawaslu Kota Bogor melakukan pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh petugas Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih).

Seperti diketahui, calon anggota DPD nanti daftarnya berbarengan dengan calon legislatif (Caleg), namun karena calon anggota DPD dari perseorangan bukan dari partai, sehingga mereka harus mengantongi sejumlah dukungan terlebih dahulu. 

Dukungan dalam bentuk KTP Elektronik dan tanda tangan dari masyarakat.

Berdasarkan Undang-undang, karena provinsi Jawa Barat jumlah penduduk lebih dari 15 juta, maka dukungannya minimal 5000 orang.

Sebanyak 5000 dukungan tersebut harus tersebar di Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Barat. 

Untuk selanjutnya mereka melakukan proses upload dukungan itu ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

Baru dari situ KPU Kota akan melakukan proses verifikasi administratif dengan mencocokkan data tersebut, sepanjang data itu benar dan pekerjaan pendukung bukan yang dilarang untuk melakukan dukungan maka dinyatakan memenuhi syarat.

Nantinya data tersebut akan di rekap oleh KPU Provinsi Jawa Barat. 

Adapun prinsip verfak, yakni adalah memastikan nama, alamat, dan NIK pendukung Bacalon dengan datang langsung ke rumahnya atau di tempat lain yang ditentukan, serta menanyakan apakah mendukung Bacalon DPD atau tidak.

Meski begitu, verfak juga dapat dilakukan melalui sarana teknologi dengan cara panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika dan jika dalam hal ini pendukung tidak dapat dilakukan verfak oleh KPU Kabupaten/Kota sampai masa berakhirnya tahapan verfak pertama maka dukungan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Tak hanya itu, yang mesti kita sama-sama perhatikan adalah pencatutan dukungan. Kalau tidak merasa mendukung sampaikan saja yang sebenarnya kepada petugas karena itu hak warga untuk memberikan dukungan atau tidak sehingga tidak ada paksaan kepada siapapun," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni, Sabtu (18/2/2023). 

Kemudian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Samsudin mengatakan bahwa verfak dukungan DPD ini sampai dengan tanggal 26 Februari 2023.

Samsudin pun menyampaikan bahwa jatah DPD tiap provinsi yakni 4 kursi. 

"Kalo untuk keterpilihan iya betul. Berapa pun calonnya, berapa pun jumlah penduduknya jatah untuk DPD itu 4 kursi," tuturnya. 

Sementara dihubungi terpisah, Anggota KPU Jawa Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan, Endun Abdul Haq menyampaikan sebanyak 56 bacalon DPD sudah melakukan verfak. (M33) 

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved