Polisi Tembak Polisi

Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Tetap Tenang dan Tidak Mengeluarkan Air Mata

Penulis: Desy Selviany
Editor: Sigit Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ekspresi Putri Candrawathi usai divonis 20 tahun penjara Senin (13/2/2023)

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah membacakan vonis kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023).

Putri yang merupakan istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, itu divonis 20 tahun penjara.

Usai divonis 20 tahun, Putri tidak mengeluarkan air mata atau wajah gelisah.

Mimik wajah Putri Candrawathi itu terlihat dalam persidangan.

Putri cukup tenang saat dijatuhi vonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam pembacaan vonis, Putri Candrawathi diminta berdiri oleh majelis hakim Wahyu Imam Santoso.

Putri Candrawathi pun terlihat berdiri.

Selama pembacaan vonis, sikap Putri Candrawathi cukup tenang.

Sesekali, mata mantan Bendahara Umum Bhayangkari itu hanya melirik ke kiri dan kanan.

Tubuh Putri Candrawathi pun terlihat menarik nafas panjang selama pembacaan vonis.

Baca juga: Berikut Hal yang Membuat Majelis Hakim Memberikan Vonis 20 Tahun Penjara kepada Putri Candrawathi

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J Histeris: Putri, Ini Yosua yang Kau Bunuh

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Status Istri Kadiv Propam Jadi Faktor Memberatkan

Saat majelis hakim menyebut Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, seketika penonton sidang riuh.

Namun, ekspresi wajah Putri Candrawathi cukup tenang.

Ia hanya melirik ke kiri.

Tak ada tangisan atau kesedihan dari raut wajah Putri Candrawathi saat divonis lebih berat dari tuntutan JPU.

Usai pembacaan vonis, Putri Candrawathi pun masih sempat menundukan badannya ke arah jaksa dan kuasa hukum usai persidangan selesai.

Kemudian, Putri Candrawathi keluar ruang sidang tanpa sepatah kata pun.

Hal yang Memberatkan

Sementara itu, majelis hakim membeberkan hal yang memberatkan sehingga Putri Candrawathi divonis penjara selama 20 tahun.

"Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami," kata Hakim.

BERITA VIDEO: Detik detik Putri Candrawathi Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Hakim berujar bahwa hal yang memberatkan lainnya adalah perbuatan Putri telah mencorek nama baik organisasi pasa istri Bhayangkari.

Selain itu, Hakim menilai Putri Candrawathi telah berbelit-belit dan tidak terus terang dalam persidangan.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan," ucap Hakim

Kemudian, Majelis Hakim juga mengatakan Putri Candrawathi tidak mengakui kesalahannya yang justru malah memosisikan diri sebagai korban.

Majelis Hakim juga menyamapaikan, perbuatan Putri Candrawathi telah berdampak besar dan membuat kerugian baik materil maupun moril 

"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," tuturHakim

Sementara itu, untuk hal meringankan, Majelis Hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Putri.

Atas hal tersebut, Majelis Hakim pun Memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun. 
 
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ini sama dengan yang dituntut atas terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Jaksa meyakini Putri Candrawathi bersama suaminya Ferdy Sambo melakukan perencanaan secara sistematis untuk menghilangkan nyawa ajudannya yakni Brigadir J, di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Putri Candrawathi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP, karena terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar jaksa penuntut umum di sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (18/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa.

Menurut jaksa, Putri Candrawathi dengan para terdakwa lainnya telah memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan yakni pembunuhan berencana atas Brigadir J, sesuai Pasal 340 KUHP.

"Unsur kehendak dan perencanaan, unsur merampas nyawa orang lain terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa.

Jaksa menilai jelas ada rangkaian perbuatan dan peranan Putri Candrawathi untuk merampas nyawa Brigadir J bersama terdakwa lainnya sejak dari Magelang sampai di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal yang memberatkan, menurut jaksa, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa Brigadir J menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.

"Serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.

Sementara hal yang meringankan, menurut jaksa, Putri Candrawathi bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dipidana.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Berita Terkini