Tarif Integrasi Transportasi

Tarif Integrasi Angkutan Umum Rp10 Ribu Disetujui DPRD, Dishub DKI Terapkan Mulai Akhir Juni

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bentuk Skybridge Pemuda Rawamangun hampir mirip dengan JPO Sudirman, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (26/7/2019).

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, pihaknya telah menyiapkan empat rekomendasi tentang tarif integrasi yang disampaikan kepada eksekutif.

Rekomendasi ini diberikan mengacu pada rapat persetujuan paket tarif integrasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali dan beberapa BUMD yang bergerak di bidang transportasi.

Rekomendasi pertama adalah penetapan tarif angkutan umum bersubsidi ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdasarkan usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).

Hal ini sebagaimana Pasal 136 ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

Kedua, tarif angkutan perkeretaapian yang diselenggarakan oleh BUMD ditetapkan Gubernur berdasarkan usulan DTKJ dengan persetujuan DPRD DKI Jakarta.

Hal ini mengacu pada Pasal 177 ayat 2 Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

Baca juga: Tarif Integrasi Antarmoda Transportasi di Jabodetabek Diklaim Tingkatkan Jumlah Penumpang Jaklingko

Ketiga, adanya surat rekomendasi DTKJ Nomor 08/DTKJ/VIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021 lalu terkait integrasi.

Komisi B dapat menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi antara Transjakarta, LRT Jakarta dan MRT Jakarta.

“Pada ujungnya nanti akan mendorong masyarakat untuk menggunakan moda transportasi massal berbasis rel, sepanjang tidak menambah beban APBD melalui PSO (public service obligation). Jika terjadi penambahan PSO akan diputuskan di Komisi B,” kata Ismail dalam rapat itu pada Selasa (7/6/2022).

Kata dia, tarif integrasi yang disetujui sebesar Rp 10.000 akan diuji coba selama enam bulan sejak ditetapkan.

Nantinya akan dievaluasi setiap enam bulan selama setahun untuk mengetahui dampak implementasi paket dari integrasi terhadap nilai masyarakat menggunakan model transportasi massal tersebut.

Baca juga: Pemprov DKI Minta DPRD Sahkan Tarif Integrasi Angkutan Umum Rp10 Ribu

“Jumlah warga masyarakat pengguna/penerima manfaat paket tarif integrasi, wajib dilaporkan setiap enam bulan sekali selama setahun dengan pemisahan data masyarakat pengguna tarif integrasi ber-KTP DKI Jakarta dan ber-KTP non Jakarta,” ungkapnya dari Fraksi PKS.

Rekomendasi keempat adalah fasilitas gratis tiket integrasi dapat diberikan kepada 15 kelompok masyarakat.

'Rinciannya, PNS DKI Jakarta dan pensiunan PNS; tenaga kontrak DKI Jakarta; penerima KJP dan KJMU; karyawan swasta tertentu; penghuni rumah susun; KTP Kepulauan Seribu; penerima beras miskin (raskin); anggota TNI-Polri; veteran; penyandang disabilitas; lansia; pekerja rumah ibadah; PAUD; jumantik dan dasawisma; tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK).

Baca juga: SIMAK Usulan Plafon Tarif Integrasi Antarmoda oleh JakLingko, Maksimum Rp 15.000

“Baik, rekan-rekan Komisi B dan eksekutif ini empat poin rekomendasi dari hasil pembahasan kita semua. Apakah bisa disetujui?,” tanya Ismail.

“Disetujui,” ujar para peserta rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta.

“Baik, alhamdulillah dengan demikian maka rapat pembahasan kita pada siang hari ini sebagai awal mula dari seluruh rangkaian pembahasan integrasi tarif yang kita lakukan dari beberapa waktu lalu, sudah kita tuntaskan melalui empat butir rekomendasi tadi,” timpal Ismail. (faf)

Berita Terkini