WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta menginginkan, tarif integrasi Jaklingko sebesar Rp 10.000 per orang yang siudah disetujui DPRD DKI Jakarta, dieksekusi atau mulai diterapkan akhir Juni 2022 ini.
Kebijakan itu bisa diterapkan setelah Komisi B DPRD DKI Jakarta melayangkan rekomendasi persetujuan tarif integrasi kepada Pimpinan DPRD DKI Jakarta.
“Kami harapkan di akhir Juni ini sudah bisa dieksekusi ya, karena memang ini ditunggu oleh masyarakat. Tentu yang akan menerima manfaat juga masyarakat terkait tarif bundling,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Hal itu dikatakan Syafrin usai rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Selasa (7/6/2022) petang.
Dalam rapat itu, Komisi B DPRD DKI Jakarta menyetujui tarif integrasi Rp 10.000 per orang, sekaligus memberikan empat rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta.
Dengan tarif sebesar itu, penumpang dapat menggunakan tiga angkutan umum Transjakarta, LRT Jakarta dan MRT Jakarta selama tiga jam perjalanan.
Baca juga: Sah, DPRD DKI Setujui Tarif Integrasi Jaklingko yang Diajukan Anies Rp10 Ribu Per Orang
Kata Syafrin, sebetulnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menunggu surat persetujuan dari DPRD terkait tarif integrasi tersebut sejak lama.
Setelah menerima persetujuan itu, pemerintah daerah akan langsung memproses regulasinya.
“Pak Gubernur menunggu surat persetujuan dari dewan, karena yang ditujukan pada Ketua DPRD. Rekomendasi ini akan dibawa ke pimpinan dewan dan pimpinan menyampaikan persetujuannya kepada Pak Gubernur,” ujar Syafrin.
Baca juga: Tarif Integrasi Rp10 Ribu Diyakini Mampu Tarik Minat Masyarakat pakai Angkutan Umum
“Setelah menerima persetujuan kami langsung memproses Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait dengan tarif integrasi. Nantinya itu akan disosialisasikan dalam jangka waktu tertentu sebelum diimplementasikan,” lanjut Syafrin.
Menurutnya, dibutuhkan waktu selama dua pekan untuk mensosialisasikan tarif integrasi itu kepada masyarakat.
Setelah itu pemerintah daerah melalui BUMD PT Jaklingko Indonesia dapat mengimplementasikan tarif integrasi tersebut.
“Tentu untuk prosesnya kami harap setelah menerima persetujuan dari dewan, kami akan proses Kepgub dan kemudian ada sosialisasi kurang lebih dua pekan. Setelah itu ada implementasi,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi B DPRD DKI Jakarta akhirnya menyetujui tarif integrasi Jaklingko yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebesar Rp10.000 per orang.
Tarif untuk tiga angkutan umum Transjakarta, LRT Jakarta dan MRT Jakarta yang terintegrasi itu disetujui setelah rapat pembahasan keempat di DPRD DKI Jakarta pada Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Tarif Integrasi Rp10 Ribu Diyakini Mampu Tarik Minat Masyarakat pakai Angkutan Umum
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, pihaknya telah menyiapkan empat rekomendasi tentang tarif integrasi yang disampaikan kepada eksekutif.
Rekomendasi ini diberikan mengacu pada rapat persetujuan paket tarif integrasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali dan beberapa BUMD yang bergerak di bidang transportasi.
Rekomendasi pertama adalah penetapan tarif angkutan umum bersubsidi ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdasarkan usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).
Hal ini sebagaimana Pasal 136 ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.
Kedua, tarif angkutan perkeretaapian yang diselenggarakan oleh BUMD ditetapkan Gubernur berdasarkan usulan DTKJ dengan persetujuan DPRD DKI Jakarta.
Hal ini mengacu pada Pasal 177 ayat 2 Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.
Baca juga: Tarif Integrasi Antarmoda Transportasi di Jabodetabek Diklaim Tingkatkan Jumlah Penumpang Jaklingko
Ketiga, adanya surat rekomendasi DTKJ Nomor 08/DTKJ/VIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021 lalu terkait integrasi.
Komisi B dapat menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi antara Transjakarta, LRT Jakarta dan MRT Jakarta.
“Pada ujungnya nanti akan mendorong masyarakat untuk menggunakan moda transportasi massal berbasis rel, sepanjang tidak menambah beban APBD melalui PSO (public service obligation). Jika terjadi penambahan PSO akan diputuskan di Komisi B,” kata Ismail dalam rapat itu pada Selasa (7/6/2022).
Kata dia, tarif integrasi yang disetujui sebesar Rp 10.000 akan diuji coba selama enam bulan sejak ditetapkan.
Nantinya akan dievaluasi setiap enam bulan selama setahun untuk mengetahui dampak implementasi paket dari integrasi terhadap nilai masyarakat menggunakan model transportasi massal tersebut.
Baca juga: Pemprov DKI Minta DPRD Sahkan Tarif Integrasi Angkutan Umum Rp10 Ribu
“Jumlah warga masyarakat pengguna/penerima manfaat paket tarif integrasi, wajib dilaporkan setiap enam bulan sekali selama setahun dengan pemisahan data masyarakat pengguna tarif integrasi ber-KTP DKI Jakarta dan ber-KTP non Jakarta,” ungkapnya dari Fraksi PKS.
Rekomendasi keempat adalah fasilitas gratis tiket integrasi dapat diberikan kepada 15 kelompok masyarakat.
'Rinciannya, PNS DKI Jakarta dan pensiunan PNS; tenaga kontrak DKI Jakarta; penerima KJP dan KJMU; karyawan swasta tertentu; penghuni rumah susun; KTP Kepulauan Seribu; penerima beras miskin (raskin); anggota TNI-Polri; veteran; penyandang disabilitas; lansia; pekerja rumah ibadah; PAUD; jumantik dan dasawisma; tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK).
Baca juga: SIMAK Usulan Plafon Tarif Integrasi Antarmoda oleh JakLingko, Maksimum Rp 15.000
“Baik, rekan-rekan Komisi B dan eksekutif ini empat poin rekomendasi dari hasil pembahasan kita semua. Apakah bisa disetujui?,” tanya Ismail.
“Disetujui,” ujar para peserta rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta.
“Baik, alhamdulillah dengan demikian maka rapat pembahasan kita pada siang hari ini sebagai awal mula dari seluruh rangkaian pembahasan integrasi tarif yang kita lakukan dari beberapa waktu lalu, sudah kita tuntaskan melalui empat butir rekomendasi tadi,” timpal Ismail. (faf)