MK Tolak Permohonan Batas Usia Pensiun TNI dan Polri Disamakan, Dianggap Tak Beralasan Menurut Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konsitusi (MK) menolak permohonan batas usia pensiun anggota TNI dan Polri disamakan, dalam putusan bernomor 62/PUU-XIX/2021.

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) menolak permohonan batas usia pensiun anggota TNI dan Polri disamakan, dalam putusan bernomor 62/PUU-XIX/2021.

Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan dalam putusan tersebut, Ketua MK Anwar Usman mengatakan, MK menyimpulkan sejumlah hal, yakni:

1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;

Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 29 Maret 2022: 108 Pasien Wafat, 10.092 Orang Sembuh, 3.895 Positif

2. Pemohon I, yakni pensiunan TNI Letkol CPM (K) Euis Kurniasih dan pemohon VI yakni pensiunan TNI Pelda (Kav) (Purn) Musono, memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

3. Mahkamah berkesimpulan pemohon II, yakni karyawan swasta Jerry Indrawan, pemohon IIIĀ  wiraswasta Hardiansyah, pemohon IV wiraswasta A Ismail Irwan Marzuki, dan pemohon V mahasiswa Bayu Widianto, tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan a quo.

4. Mahkamah berkesimpulan pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga: Muhadjir Effendy: Kebenaran di Era Post Truth Saat Ini Tergantung Jumlah Follower dan Like

"Amar putusan. Mengadili. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar seperti disiarkan kanal YouTube MK, Selasa (29/3/2022).

Dalam pertimbangan MK yang dibacakan hakim konstitusi Arief Hidayat, batas usia pensiun TNI yang dimohonkan para pemohon merupakan kebijakan hukum terbuka, alias open legal policy pembentuk undang-undang.

"Dalam kaitannya dengan batas usia pensiun TNI yang menurut dalil para pemohon perlu disetarakan dengan batas usia pensiun Polri, menurut Mahkamah, hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang," tutur Arief.

Baca juga: Ditanya Kesiapan Jadi Capres, Luhut: Tidak Mimpi Saya Jadi Wapres Atau Presiden, Biarlah yang Lain

Ketentuan tersebut, lanjut dia, sewaktu-waktu dapat diubah sesuai tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada, dan sesuai dengan jenis serta spesifikasi dan kualifikasi jabatan tersebut atau dapat pula melalui upaya legislative review.

Namun demikian, kata Arief, meskipun penentuan batas usia pensiun TNI merupakan open legal policy pembentuk undang-undang, Mahkamah perlu menegaskan kembali peran yang dilakukan kedua alat negara (TNI dan Polri) memang berbeda.

Meski berbeda, keduanya memiliki kedudukan kelembagaan yang setara dan strategis.

Baca juga: Densus 88 Dalami Keterkaitan NII dengan Jamaah Islamiyah

TNI dan Polri, kata Arief, juga merupakan kebutuhan utama sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, sebagaimana ketentuan dalam pasal 30 ayat (2) UUD 1945.

Mengacu pada keterangan Presiden dan keterangan DPR yang juga dibenarkan oleh keterangan pihak terkait (Panglima TNI).

Perubahan UU 34/2004, termasuk mengenai ketentuan batas usia pensiun TNI, tercantum dalam Daftar Prolegnas RUU Perubahan Kedua Tahun 2020-2024 nomor urut 131.

Baca juga: Luncurkan AladinXplore, Mister Aladin Berikan Beragam Pilihan Aktivitas Liburan di Seluruh Nusantara

Halaman
12

Berita Terkini