KPK Panggil Ulang Andi Arief, Surat Panggilan Bakal Dikirim Lagi ke Cipulir

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil ulang Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief.

"Prinsipnya tentu kami berharap siapapun ketika dipanggil oleh tim dari KPK, kooperatif hadir memenuhi pangilan dan sampaikan apa yang dia ketahui, dia rasakan, dia alami di hadapan tim penyidik tentunya," papar Ali.

Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief, Senin (28/3/2022).

Mantan Wasejken Partai Demokrat itu akan bersaksi untuk tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

"Saksi Andi Arief, wiraswasta/wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat diperiksa untuk tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.

Baca juga: Pimpinan Komisi IX DPR Nilai Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran Dorong Percepatan Vaksinasi

Belum diketahui materi yang hendak didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan Andi.

Namun, pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan status Abdul Gafur sebagai kader Partai Demokrat dan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sebelum ditangkap KPK, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Baca juga: Kadiv Propam: Kasat Lantas Jangan Berpikir Jadi Manajer Tingkat Atas, Harus Turun ke Lapangan

Apalagi, saat ditangkap tim penindakan KPK di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022, Abdul Gafur sedang bersama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.

KPK sebelumnya menyatakan akan mendalami sumber dan peruntukkan suap yang diterima Abdul Gafur.

Salah satunya mendalami adanya dugaan uang suap yang diterima Abdul Gafur Mas'ud untuk pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Baca juga: Jokowi Izinkan Salat Tarawih Berjemaah, Wamenag: Kabar Gembira Bagi Umat Islam

"Soal peruntukkan dugaan uang yang diterima tersangka untuk apa, apakah ada kaitannya dengan agenda pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur, KPK saat ini masih akan terus melakukan pemeriksaan dan mengembangkannya," tutur Ali, Minggu (16/1/2022).

KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan, di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.

Baca juga: Jokowi Bolehkan Salat Tarawih Berjemaah, Menteri Agama Segera Keluarkan Surat Edaran

Lalu, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.

Halaman
1234

Berita Terkini