Virus Corona

Pimpinan Komisi IX DPR Nilai Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran Dorong Percepatan Vaksinasi

Dia menilai bahwa kebijakan itu akan mendorong percepatan vaksinasi booster di masyarakat.

Warta Kota/Rizki Amana
 Wakil Ketua Komisi IX DPR  Nihayatul Wafiroh mendukung kebijakan pemerintah yang membolehkan mudik Lebaran dengan syarat sudah divaksin booster. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR  Nihayatul Wafiroh mendukung kebijakan pemerintah yang membolehkan mudik Lebaran dengan syarat sudah divaksin booster.

"Kan kita tahu fungsinya vaksin, ketika Covid-19 datang, ketika Omicron datang, kita baik-baik saja karena vaksin yang cukup tinggi di Indonesia," kata dia kepada Tribunnews, Jumat (25/3/2022).

Dia menilai bahwa kebijakan itu akan mendorong percepatan vaksinasi booster di masyarakat.

Baca juga: Setelah Diomelin Jokowi, Polri Bakal Gunakan Seragam Buatan Dalam Negeri

"Karena ini vaksinnya melimpah."

"Saya pikir kebijakan itu saya melihatnya sebagai kebijakan untuk mendorong masyarakat agar segera mau booster," ucap politisi PKB itu

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, pemerintah resmi menghapuskan kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia.

Baca juga: Munarman Bakal Divonis Rabu 6 April 2022, Anggap Tuntutan 8 Tahun Penjara Tak Serius

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, (23/3/2022).

Terus melandainya kasus Covid-19, juga membuat Jokowi membolehkan Umat Islam salat berjemaah di masjid, seperti Salat Tarawih saat Bulan Ramadan.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Epidemiolog Nilai Tak Adil

Jokowi juga mengizinkan masyarakat mudik Lebaran pada tahun ini.

Dikutip Wartakotalive dari laman setkab.go.id, berikut ini pernyataan lengkap Jokowi:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian yang saya hormati,

Sampai dengan kemarin, tanggal 22 Maret 2022, perkembangan pandemi Covid-19 di negara kita terus membaik.

Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran.

Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia, tidak perlu lagi harus melewati karantina.

Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR.

Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif, akan ditangani oleh Satgas Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved