Munarman Ditangkap
Munarman Bakal Divonis Rabu 6 April 2022, Anggap Tuntutan 8 Tahun Penjara Tak Serius
Pemilihan jadwal tersebut diambil setelah susunan majelis hakim melakukan musyawarah seraya menyiapkan amar putusan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Munarman, Rabu (6/4/2022) mendatang.
Pemilihan jadwal tersebut diambil setelah susunan majelis hakim melakukan musyawarah seraya menyiapkan amar putusan.
"Majelis sudah bermusyawarah, insyaallah putusan akan dibacakan pada Hari Rabu tanggal 6 April 2022," kata majelis hakim dalam sidang di PN Jakarta Timur, Jumat (25/3/2022).
Baca juga: Desak Yaqut Cholil Qoumas Diproses Hukum, Novel Bamukmin: Lebih Parah dari Sukmawati
Majelis hakim menggagendakan pembacaan putusan pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Timur.
Dengan ditetapkannya jadwal pembacaan putusan tersebut, maka rangkaian pemeriksaan di persidangan atas perkara yang menjerat Munarman, dinyatakan selesai.
Kurang Serius
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman bakal mengajukan nota pembelaan alias pleidoi, usai dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), atas perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Munarman menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara pribadi, terpisah dari kuasa hukum.
Karena, kata Munarman, tuntutan yang dijatuhkan oleh jaksa tidak serius sebagaimana dakwaan yang dijatuhkan sebelumnya.
Baca juga: BPJPH Kementerian Agama Luncurkan Label Halal Indonesia, Wajib Dicantumkan pada Kemasan Produk
"Apa terdakwa ajukan pembelaan sendiri atau melalui penasihat hukum?" Tanya ketua majelis hakim dalam ruang sidang, Senin (14/3/2022).
"Karena tuntutannya kurang serius, jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," jawab Munarman dalam sidang.
Kendati demikian, Munarman tidak menjelaskan secara detail maksud dari tuntutan yang kurang serius itu.
Lantas, majelis hakim mengagendakan sidang pembacaan pleidoi pada Senin (21/3/2022) pekan depan.
Dituntut Hukuman Delapan Tahun Bui
Bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman dituntut hukuman delapan tahun penjara, atas dugaan tindak pidana terorisme.