WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Partai Ummat mengajukan permohonan pengujian pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, terkait ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold 20 persen, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonan tersebut, Partai Ummat diwakili oleh Ketua Umum Ridho Rahmadi dan Sekretaris Jenderal A Muhajir.
Refly Harun, kuasa hukum Partai Ummat menjelaskan, kliennya sebagai partai politik baru merasa hak konstitusionalnya dirugikan terkait ketentuan ambang batas tersebut.
Baca juga: Golkar Siap Berkoalisi dengan Parpol Apa Pun Asal Airlangga Hartarto Jadi Capres
Paling tidak, kata Refly, ada lima kerugian yang dicantumkan dalam permohonan.
Pertama, kata dia, tidak dapat memilih kandidat yang lebih banyak dan lebih selektif, karena ketentuan 20 persen tersebut hanya memungkinkan empat kandidat saja secara teoritis.
Kedua, tidak dapat mengusulkan calon presiden dan atau calon wakil presiden pada pemilihan mendatang.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Kejaksaan Agung Periksa Enam Polisi
"Karena notabene Partai Ummat adalah partai baru yang belum ikut kontestasi Pilpres 2019, sehingga tidak punya baik kursi maupun suara," urai Refly dalam sidang secara daring yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Rabu (9/2/2022).
Ketiga, lanjut dia, terkait pinsip keadilan, Partai Ummat tidak mendapatkan keadilan dan persamaan dalam pemilihan.
"Karena kita tahu bahwa prinsip pemilihan umum adalah jujur dan adil."
Baca juga: Diminta Pulang oleh Jokowi, Segini Estimasi Gaji Ainun Najib di Singapura
"Jadi kesempatan yang adil itu yang tidak kami dapatkan sebagai pemohon," tuturnya.
Keempat, lanjut Refly, Partai Ummat terhambat merealisasikan manifesto politik sebagai sebuah partai.
Ia melanjutkan, salah satu peran partai adalah rekrutmen politik, termasuk rekrutmen kepemimpinan nasional.
Baca juga: Jokowi Siap Bikin Aturan Baru Agar Industri Pers Indonesia Tak Terus Digerus Platform Raksasa Asing
Peran tersebut, kata Refly, terhambat oleh ketentuan PT 20 persen, karena dengan batas tersebut Partai Ummat tidak memiliki kesempatan mencalonkan presiden maupun wakil presiden.
"Sehingga kerja-kerja partai politik dalam melakukan rekrutmen kepemimpinan nasional itu tidak bisa dilakukan."
"Karena kalaupun dilakukan, toh akhirnya tidak bisa disalurkan melalui Partai Ummat," ucap Refly.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta, Banten, dan Bali Lampaui Puncak Delta, tapi Pasien yang Dirawat Sedikit