Sementara hal meringankan, Robin berperilaku sopan, punya tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
"Perbuatan terdakwa sebagai aparatur hukum telah ikut merusak tatanan penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme," ucap hakim.
Hakim juga menjatuhkan vonis untuk advokat Maskur Husain yang juga terlibat dalam kasus serupa.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Pakai Modus Mark Up dan Manipulasi Data Bahan Bakar
Maskur divonis hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Maskur juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp8,7 miliar subsider 3 tahun bui.
Dalam perkara ini, AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa menerima uang suap dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar.
Baca juga: Terapkan Pasal Penyebaran Hoaks kepada Ferdinand Hutahaean, Ini Alasan Polisi
Lalu, dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000. Sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.
Suap ini dimaksudkan agar terdakwa menghentikan sejumlah perkara yang bergulir di KPK yang melibatkan para pihak pemberi suap. (Danang Triatmojo)