WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Kasus hukum yang menjerat aktivis muslim, Munarman berlanjut.
Sidang dugaan tindak pidana terorisme yang membuatnya menjadi tersangka digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).
Dalam sidang itu, terdakwa Munarman menyebut dirinya menjadi target kepolisian usai membela kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Hal tersebut diungkapkan Munarman saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan itu.
Baca juga: Airlangga Hartarto Sebut Program PSN Telah Serap 11 Juta Tenaga Kerja dan Dorong Investasi
Baca juga: FAKTA BARU, Herry Tak Punya Pesantren, Korban Bukan Santriwati, Pakar Hukum: Ini Kasus Eksploitasi
"Bermula dari pernyataan saya yang membela pembantaian keji yang tidak berperikemanusian dalam kasus pembantaian enam orang pengawal Habib Rizieq yang menyebabkan diri saya menjadi target," kata Munarman.
Sebelumnya, mantan Sekretaris FPI itu merasa dirinya tidak memiliki masalah atau membuat opini negatif yang menggiring dirinya pada masalah hukum.
"Sejak saya menyatakan bahwa para pengawal Habib Rizieq tidak membawa senjata api, maka ramai orang suruhan komplotan melaporkan saya ke polisi dengan tujuan memenjarakan saya," ujar Munarman.
Baca juga: Ajukan Gugatan Ambang Batas 20 Persen ke MK, Bagaimana Peluang Gatot Nurmantyo di Pilpres 2024?
Munarman menyebut dirinya makin tersudut karena penggiringan opini dan pemberitaan media.
"Cara kerja cipta kondisi dengan opini melalui orang-orang suruhan untuk membuat laporan polisi. Lalu operasi media untuk mem-blow-up hal tersebut sudah jamak dilakukan oleh komplotan yang memiliki kekuasaan powerfull," kata Munarman.
Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Rabu pekan lalu.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Baca juga: Pemasangan Ring di Jantung Haji Lulung Akibatkan Pembulu Darah Tersumbat, Begini Penjelasan Dokter
Perbuatan itu dilakukan Munarman dengan mengaitkan munculnya Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Adapun Munarman ditangkap di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, 27 April 2021 lalu.