Berita Nasional

Munarman Sebut Dirinya Sudah Jadi Taget Polisi saat Tangani Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI

Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman

Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Munarman ditangkap terkait kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.

Munarman dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa dan ditahan di rutan sejak 7 Mei 2021.

Dakwaan JPU di sidang sebelumnya

Jaksa penuntut umum (JPU) membongkar secara rinci pelanggaran yang dilakukan eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Ternyata, Munarman ingin menjadikan Indonesia sebagai salah satu wilayah penyebaran ajaran ISIS.

Untuk itu, Munarman bekerja keras mempengaruhi setiap orang untuk ikut ISIS, dengan dalih tak melanggar peraturan hukum.

Bahkan untuk meyakinkan orang, Munarman menyebut masuk ISIS tak melanggar UUD 1945.

Hal itu dipaparkan tim jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menurut jaksa, Munarman mengajak peserta seminar nasional di UIN Sumatera Utara tahun 2015 untuk mendukung Islamic State Iraq and Suriah (ISIS).

Dalam acara tersebut, Munarman berperan sebagai pembicara yang dihadiri kurang lebih 100 peserta itu.

Baca juga: Pemasangan Cincin di Jantung Haji Lulung Akibatkan Pembulu Darah Tidak Mengalir dengan Baik

Kata Munarman, tidak ada larangan warga Indonesia mendukung ISIS dengan dalih kebebasan beragama. Ajakan Munarman tersebut tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

"Belum ada Undang-Undang khusus daulah islamiah atau ISIS, tidak ada larangan bagi WNI untuk mendukung kekhilafahan daulah islamiyah ISIS yang merujuk pada pasal 29 ayat 2 UUD 1945 tentang kebebasan beragama," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Lebih lanjut, kata Jaksa dalam acara seminar itu Munarman juga mengatakan, dalam politik bebas aktif warga Indonesia diperbolehkan mengakui dan tidak mengakui kemerdekaan sebuah bangsa yang di mana dalam hal ini adalah kekhilafahan ISIS.

Bahkan untuk mengajak para peserta seminar tersebut mendukung ISIS, Munarman saat itu menyatakan hanya pasukan ISIS yang membantu penderitaan umat Islam di Suriah.

"Waktu itu terdakwa mengajak mendukung islamiyah di Suriah, terdakwa juga menyampaikan bahwa ketika umat Islam dibantai penguasa suriah, yang membantu umat Islam di Suriah hanya pasukan ISIS maka hal tersebut mengundang simpati para peserta yang hadir untuk mendukung daurah islamiyah ISIS," bebernya.

Halaman
1234

Berita Terkini