Berita Regional

FAKTA BARU, Herry Tak Punya Pesantren, Korban Bukan Santriwati, Pakar Hukum: Ini Kasus Eksploitasi

Pakar Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, membuka kedok Herry Wirawan.

Editor: Feryanto Hadi
Ist
Herry Wiryawan 

WARTAKOTALIVE.COM, BANDUNG--Kasus pencabulan terhadap puluhan remaja di bawah umur oleh Herry Wirawan menjadi perhatian luas.

Korbannya diketahui berjumlah 21 orang. Delapan di antaranya hamil dan melahirkan sembilan anak.

Terlebih, sempat dikabarkan bahwa pencabulan dilakukan di lokasi pondok pesantren.

Belakangan, informasi itu dibantah lantaran fakta sebenarnya Herry Wirawan tak memiliki pondok pesantren.

Baca juga: Buntut Viral, Semua Tahanan Kini Tahu Herry Wirawan Sosok Cabul, Wajah Bonyoknya Tersebar Luas

Pakar Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, membuka kedok Herry Wirawan.

Menurut Asep, yang dikelola Herry Wirawan bukan pondok pesantren.

Sebab, ia tidak ditemukan kegiatan pendidikan atau keagamaan di tempat-tempat milik Herry Wirawan.

Ia juga menyebut korban bukan santriwati.

"Ini bukan pesantren, mereka bukan santriwati. Mereka anak-anak dijemput, diiming-imingi, dan tidak ada pengajian atau pendidikan di situ. Salat saja tidak diajarkan. Ini memang penculikan saja dari keluarganya untuk dieksploitasi sama dia," kata Asep melalui sambungan telepon, seperti diberitakan TribunJabar.id, Selasa (14/12/2021).

Ia meminta semua pihak untuk betul-betul menjaga para korban, bukan malah mengeksploitasi para korban untuk berbagai kepentingan.

Hal ini, katanya, malah akan merugikan para korban yang sudah cukup menderita akibat Herry Wirawan. 

Dia pun menganggap langkah tidak mengekspos kasus guru agama merudapaksa para korban merupakan langkah yang tepat.

Baca juga: Pemasangan Ring di Jantung Haji Lulung Akibatkan Pembulu Darah Tersumbat, Begini Penjelasan Dokter

Ia mengatakan masyarakat jangan sampai salah mengerti saat kasus ini baru dipublikasikan Desember, padahal sudah diketahui sejak Mei.

Sebab, katanya, tidak dipublikasikan bukan berarti tidak diproses hukum.

Hal ini pun bertujuan melindungi para korban, terutama psikologisnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved