Menurutrnya, mahasiswa Unkris memiliki ketangguhan dan semangat yang sangat baik di dalam mengembangkan potensi yang mereka miliki.
“Para pembimbing dan pendamping tinggal memotivasi mereka agar terus mengembangkan diri,” tutur Herawati.
Baca juga: Sikap Tegas Wahidin Halim Menuai Pujian dari Pengamat, tak Tunduk pada Kemauan Buruh Soal UMP Banten
Herawati menyatakan bahwa dalam menumbuhkan jiwa kewirausahaan ada dua dimensi penting yang harus di miliki mahasiswa yaitu penguasaan teknologi dan dukungan permodalan.
Penguasaan teknologi karena dunia usaha merupakan bagian strategis dalam system pengembangan teknologi nasional. Teknologi tidak mungkin berkembang tanpa dunia usaha.
“Teknologi dewasa ini bukan lagi sekadar inovasi, pengetahuan atau penerapan sain akan tetapi telah menjadi faktor determinan atau determinan faktor bagi kemajuan peradaban bangsa agar mampu bersaing di tingkat global,” jelasnya.
Baca juga: DAFTAR 40 RUU Prolegnas Prioritas 2022 Plus 5 Kumulatif Terbuka, Termasuk UU Cipta Kerja
Sedang terkait dukungan permodalan, diakui Herawati, bagi para mahasiswa yang sedang didorong memiliki mindset kewirausahana ini penting.
Sebab permodalan seringkali menjadi kendala yang cukup serius bagi mahasiswa untuk mengembangkan potensi kewirausahaan yang dimiliki.
Untuk memudahkan akses mahasiswa terhadap permodalan tersebut, pemerintah sejatinya telah membentuk Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP) seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 pasal 51 ayat 3.
Bunyinya adalah Dalam hal akses permodalan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah membentuk lembaga permodalan kewirausahaan pemuda.”
Baca juga: Bendera dan Posko Ormas Disimbolkan Wilayah Kekuasaan, Sering Picu Bentrok karena Adu Gengsi
Hal tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011, pasal 23 ayat 2, berbunyi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi bantuan akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g dengan membentuk Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda.”
Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi, Personalia, dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda” dan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga nomor 614 tahun 2014 tentang Fungsi dan Tugas Pelaksana LPKP serta Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 0824 Tanggal 17 Oktober 2014 Tentang Penetapan Ketua dan Sekretaris Pelaksana LPKP.
Baca juga: Mogok Kerja Buruh di Banten Karena Tolak UMP 2022, Dapat Timbulkan Masalah Baru
Permodalan Kewirausahaan Pemuda itu sendiri adalah fasilitas yang diberikan kepada wirausaha muda untuk memulai, menjalankan dan/atau mengembangkan usahanya dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.
Ini merupakan salah satu program prioritas Kemenpora tahun 2020-2024 yang ditujukan bagi para pemuda termasuk mahasiswa.
Pertama Kalinya Unkris Berpartisipasi