DAFTAR 40 RUU Prolegnas Prioritas 2022 Plus 5 Kumulatif Terbuka, Termasuk UU Cipta Kerja
26 RUU diusulkan oleh DPR, 12 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan 2 RUU diusulkan oleh DPD.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - DPR menetapkan 40 rancangan undang-undang (RUU) dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (7/12/2021).
Awalnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ibnu Multazam menyampaikan laporan hasil pembahasan Baleg dengan DPD dan pihak pemerintah.
Baca juga: Cegah Omicron Masuk Indonesia, Anggota DPR Dilarang Lakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri
"Pada akhirnya, dalam Rapat Kerja Badan Legislasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Panitia Perancang Undang-undang DPD RI yang diselenggarakan pada tanggal 6 Desember 2021."
"Telah memutuskan dan menyepakati hasil penyusunan dan pembahasan
Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dan evaluasi Prolegnas RUU Tahun 2020-2024."
"Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 sebanyak 40 RUU, dengan rincian 26 RUU diusulkan oleh DPR RI, 12 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan 2 RUU diusulkan oleh DPD RI," tuturnya.
Baca juga: Rugikan Negara Rp12,6 Triliun di Kasus Korupsi Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati
Setelah itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan untuk menetapkan prolegnas prioritas 2022.
"Apakah laporan badan legislasi penetapan prolegnas prioritas 2022 dapat disetujui?" Tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Berikut ini daftar 40 RUU yang masuk prolegnas prioritas tahun 2022 dan lima daftar RUU Kumulatif Terbuka:
Usulan DPR
1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan;
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/logo-dpr-ri_20170815_102815.jpg)