Mogok Kerja Buruh di Banten Karena Tolak UMP 2022, Dapat Timbulkan Masalah Baru 

Juru bicara Gubernur Banten Ujang Giri mengatakan bahwa penetapan UMP dan UMK 2022 telah sesuai aturan yang berlaku

Warta Kota
Gubernur Banten, Wahidin Halim, 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMP/UMK)  Tahun 2022.

Akan tetapi penetapan tersebut mendapatkan penolakan dari sejumlah buruh di Banten.

Para buruh sempat melakukan aksi demonstrasi dan mengancam akan melakukan mogok kerja massal.

Juru bicara Gubernur Banten Ujang Giri mengatakan bahwa penetapan UMP dan UMK 2022 telah sesuai aturan yang berlaku dan melalui prosedur yang ditetapkan.

"Penetapan besaran UMK sudah diikat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, Gubernur telah menjalankan amanah Undang-Undang tersebut dan itu telah sesuai tidak melebih-lebihkan atau ikut mengurangi besaran UMK" ujar pria yang akrab disapa Ugi, Selasa (7/12/2021). 

Ugi mengatakan ada mekanisme perhitungan terkait UMK yang dihitung dan dibahas sebelumnya oleh Dewan Pengupahan di masing-masing daerah. 

"Proses dan mekanisme terkait perhitungan upah telah melewati pembahasan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang didalamnya terdiri dari unsur serikat pekerja yang mewakili suara rekan buruh, Apindo dari unsur pengusaha, akademisi atau ahli dan dari unsur pemerintah, itu disepakati bersama dengen mengedepankan aturan Perundangan-Undangan yang berlaku," ucapnya.

Baca juga: Menag Yaqut Tanggapi Pernyataan Jenderal Dudung Soal Jangan Pelajari Agama Terlalu Dalam

Baca juga: Polres Karawang Tangkap Polisi dan Bhayangkari Gadungan yang Bercanda Genit di TikTok

Baca juga: Harga Aset Kripto Alami Penurunan Hingga 20 Persen, Ini Momentum untuk Beli  

Adapaun perhitungan pengupahan dihitung berdasarkan data konsumsi rata-rata perkapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi daerah yang dihitung dari kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal pertama, kedua dan ketiga tahun berjalan, kemudian berdasarkan hitungan inflasi daerah.

Menurut Ugi, justru Gubernur akan salah apabila tidak sesuai aturan dalam menentukan kebijakannya. 

"Sudah diformulasikan sesuai dengan hidup layak, sesuai ketentuan dari Pemerintah Pusat, justru salah kalau Gubernur tidak sesuai dengan aturan dalam mengeluarkan kebijakan, semua sudah sesuai aturan Perundang-Undangan yang berlaku" kata Ugi.

Terkait demo buruh atas penolakan UMK, menurut Gubernur yang dikatakan oleh Juru Bicaranya bahwa itu bagian dari demokrasi. 

"Demo atau menyampaikan pendapat dimuka umum itu bagian dari semangat demokrasi, Pak Gubernur menghargai itu, tapi perlu diketahui bahwa Gubernur telah menjalankan amanah Undang-Undang terkait pengupahan ini," ungkapnya.

Dikatakan Ugi bahwa seruan mogok kerja justru dapat menimbulkan berbagai reaksi dan masalah baru. 

Baca juga: Harga Aset Kripto Alami Penurunan Hingga 20 Persen, Ini Momentum untuk Beli  

Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Ditlantas Polda Metro Jaya Tetap Larang Car Free Night saat Tahun Baru

Baca juga: PPKM Level 3 Nasional Batal Diterapkan, Antibodi Covid-19 Masyarakat Tinggi Jadi Salah Satu Alasan

"Dengan adanya mogok kerja, hal itu bisa menimbulkan permasalahan baru, khawatir pengusaha eksodus atau pindah pabrik ke daerah lain yang upahnya lebih kecil dibanding Banten, itu pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya pabrik pindah ke daerah jawa. Selain itu, kalau mogok kerja dampaknya tidak dapat menghasilkan produksi atau profit maka hal ini juga bisa mengakibatkan persoalan baru seperti gulung tikar dan PHK nantinya," tutur Ugi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved