Berita Jakarta
Bendera dan Posko Ormas Disimbolkan Wilayah Kekuasaan, Sering Picu Bentrok karena Adu Gengsi
Posko ormas juga dicat putih demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat agar tidak ada lagi keributan.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, KEMBANGAN - Polsek Kembangan bersama dengan Tiga Pilar melakukan koordinasi dengan sejumlah ormas yang ada di wilayahnya untuk menurunkan bendera.
Sebab, akhir-akhir ini sering terjadi keributan antar Ormas di beberapa wilayah satu diantaranya adalah kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan, Kompol H Khoiri menjelaskan, pihaknya telah menginstruksikan upaya pencegahan keributan antar-ormas di kawasan Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Baca juga: Selain Diguyur Duit APBN, Proyek Kereta Cepat Juga Utang Rp 65 Triliun ke China, Siapa yang Bayar?
"Oleh karena itu pimpinan mengambil langkah-langkah salah satunya kami bersama ormas sendiri menurunkan bendera yang ada di wilayah masing-masing," ujar dia Selasa (7/12/2021).
Kemudian, posko ormas juga dicat putih demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat agar tidak ada lagi keributan.
Bahkan, di RW03 Kelurahan Joglo ada posko FBR yang alih fungsikan menjadi Musalah dan majelis taklim.
Hal tersebut Khoiri lakukan karen banyak permintaan dari warga yang membutuhkan tempat beribadah.
Baca juga: Tersangka dalam Demo Ricuh Pemuda Pancasila Bisa Bertambah, Polisi Bakal Periksa Korlap Aksi
"Alhamdulillah dari teman-teman Ormas ataupun gardu sangat menyetujui itu. Jadi kita alihkan untuk tempat yang bermanfaat untuk teman-teman semua," jelas dia.
Pengalihfungsian ini bakal dilakukan secara bertahap di enam Kelurahan Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Baca juga: Dukung Seruan Jokowi yang Larang Polisi Sowan ke Ormas, Polda Metro: Kalau Salah ya Kita Tindak
Karsna di Kecamatan Kembangan ada 13 sampai 15 titik posko Ormas dan semuanya bakal dialihfungsikan.
"Jadi ada beberapa Ormas untuk kesamaan semuanya kita tidak pilih kasih," kata Khoiri.
Khoiri menambahkan, pembuatan gardu dan juga pemasangan bendera tidak bisa sembarangan.
Karena semua haru ada izin dan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Kami tidak ada waktunya, tentunya kami berharap dalam waktu cepat segera semuanya dengan kesadaran semuanya bukan kami aja yang menertibkan, ormasnya sendiri atau apapun sendiri menurunkannya sendiri dan kesadarannya," ucap dia.
Baca juga: Setahun Tragedi KM 50, HRS Serukan Doa Kehancuran Bagi Pembunuh Laskar FPI, Husin Alwi Bereaksi
Anggota FBR tewas dibacok